KENYA

Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 09:00 WIB
Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya akan memiliki kewenangan untuk memperoleh data rekening masyarakat dari bank dalam negeri. Kewenangan pemerintah tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Otoritas Pendapatan menjelaskan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Kenya tersebut diatur dalam UU Tata Cara Perpajakan, terutama soal pertukaran informasi pajak.

“Kewenangan otoritas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” bunyi bagian 1 Undang-Undang Tata Cara Perpajakan seperti dilansir Kra, dikutip pada Jumat (23/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Melalui beleid ini, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Kenya wajib melaporkan setiap rekening yang memiliki saldo lebih dari Sh28,22 juta atau setara dengan Rp3,57 miliar ke otoritas pendapatan mulai 30 Juni 2022.

Selain itu, beleid ini juga mengatur mengenai mekanisme dan pelaksanaan perjanjian yang ditandatangani Kenya tentang pertukaran informasi keuangan dalam rangka perpajakan secara otomatis sesuai dengan standar pelaporan umum OECD.

Menurut pemerintah, undang-undang baru tersebut memberikan kewenangan bagi otoritas pendapatan untuk menindak para pengusaha yang merahasiakan informasi keuangannya selama bertahun-tahun untuk tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sebelumnya, otoritas pendapatan telah mendeteksi adanya praktik penghindaran pajak di negaranya. Berdasarkan data otoritas pajak, terdapat praktik penghindaran pajak yang merugikan negara hingga Sh30 miliar atau setara dengan Rp3,79 triliun.

Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya, penerimaan pajak dapat lebih optimal karena data-data keuangan wajib pajak dapat diketahui. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai