KENYA

Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 09:00 WIB
Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya akan memiliki kewenangan untuk memperoleh data rekening masyarakat dari bank dalam negeri. Kewenangan pemerintah tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Otoritas Pendapatan menjelaskan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Kenya tersebut diatur dalam UU Tata Cara Perpajakan, terutama soal pertukaran informasi pajak.

“Kewenangan otoritas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” bunyi bagian 1 Undang-Undang Tata Cara Perpajakan seperti dilansir Kra, dikutip pada Jumat (23/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui beleid ini, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Kenya wajib melaporkan setiap rekening yang memiliki saldo lebih dari Sh28,22 juta atau setara dengan Rp3,57 miliar ke otoritas pendapatan mulai 30 Juni 2022.

Selain itu, beleid ini juga mengatur mengenai mekanisme dan pelaksanaan perjanjian yang ditandatangani Kenya tentang pertukaran informasi keuangan dalam rangka perpajakan secara otomatis sesuai dengan standar pelaporan umum OECD.

Menurut pemerintah, undang-undang baru tersebut memberikan kewenangan bagi otoritas pendapatan untuk menindak para pengusaha yang merahasiakan informasi keuangannya selama bertahun-tahun untuk tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, otoritas pendapatan telah mendeteksi adanya praktik penghindaran pajak di negaranya. Berdasarkan data otoritas pajak, terdapat praktik penghindaran pajak yang merugikan negara hingga Sh30 miliar atau setara dengan Rp3,79 triliun.

Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya, penerimaan pajak dapat lebih optimal karena data-data keuangan wajib pajak dapat diketahui. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra