SINGAPURA

Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 15:47 WIB
Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan mulai memberlakukan pajak karbon (carbon tax) mulai tahun depan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan menjadi lebih kompetitif.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan pajak tersebut akan dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.

Besaran pajak karbon tersebut rencananya akan dikenakan 5 dolar Singapura atau setara Rp51.630 per ton emisi gas rumah kaca dari 2019 hingga 2023. Setelah itu, pajak akan ditinjau ulang dan kemungkinan akan dinaikkan menjadi 10 sampai 15 dolar atau sekitar Rp103.000-Rp155.000 per ton sebelum 2030.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

“Pajak ini diterapkan untuk mengurangi intensitas emisi. Kami melakukan upaya lebih besar dalam melawan perubahan iklim,” ujarnya saat mengumumkan hal itu sebagai bagian dari anggaran 2018 Singapura, baru-baru ini.

Heng mengatakan pajak karbon adalah alat yang umum digunakan untuk mengendalikan jumlah gas rumah kaca. Sekitar 67 negara dan yurisdiksi, termasuk China, Uni Eropa dan Jepang, telah menerapkan atau mengumumkan rencana untuk menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah untuk memberi insentif kepada emitter untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dan meningkatkan efisiensi energi.

Pemerintah Singapura, lanjutnya, memperkirakan akan mengumpulkan pendapatan pajak karbon hampir $1 miliar selama lima tahun pertama, dan siap untuk menghabiskan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Selain itu, menurutnya, saat ini negara-negara dengan perekonomian terbesar berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di tengah peringatan dari para ilmuwan tentang dampak perubahan iklim yang berpotensi merusak.

Langkah paling nyata terlihat dari Kesepakatan Paris yang ditandatangani oleh 197 negara pada 2015, yang menyerukan pembatasan pemanasan global menjadi ‘di bawah’ dua derajat Celsius dan melakukan upaya membatasi pemanasan pada 1,5 derajat Celsius. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini