SINGAPURA

Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 15:47 WIB
Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan mulai memberlakukan pajak karbon (carbon tax) mulai tahun depan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan menjadi lebih kompetitif.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan pajak tersebut akan dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.

Besaran pajak karbon tersebut rencananya akan dikenakan 5 dolar Singapura atau setara Rp51.630 per ton emisi gas rumah kaca dari 2019 hingga 2023. Setelah itu, pajak akan ditinjau ulang dan kemungkinan akan dinaikkan menjadi 10 sampai 15 dolar atau sekitar Rp103.000-Rp155.000 per ton sebelum 2030.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

“Pajak ini diterapkan untuk mengurangi intensitas emisi. Kami melakukan upaya lebih besar dalam melawan perubahan iklim,” ujarnya saat mengumumkan hal itu sebagai bagian dari anggaran 2018 Singapura, baru-baru ini.

Heng mengatakan pajak karbon adalah alat yang umum digunakan untuk mengendalikan jumlah gas rumah kaca. Sekitar 67 negara dan yurisdiksi, termasuk China, Uni Eropa dan Jepang, telah menerapkan atau mengumumkan rencana untuk menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah untuk memberi insentif kepada emitter untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dan meningkatkan efisiensi energi.

Pemerintah Singapura, lanjutnya, memperkirakan akan mengumpulkan pendapatan pajak karbon hampir $1 miliar selama lima tahun pertama, dan siap untuk menghabiskan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selain itu, menurutnya, saat ini negara-negara dengan perekonomian terbesar berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di tengah peringatan dari para ilmuwan tentang dampak perubahan iklim yang berpotensi merusak.

Langkah paling nyata terlihat dari Kesepakatan Paris yang ditandatangani oleh 197 negara pada 2015, yang menyerukan pembatasan pemanasan global menjadi ‘di bawah’ dua derajat Celsius dan melakukan upaya membatasi pemanasan pada 1,5 derajat Celsius. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus