SINGAPURA

Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 15:47 WIB
Mulai 2019, Negara Ini Bakal Terapkan Pajak Karbon

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan mulai memberlakukan pajak karbon (carbon tax) mulai tahun depan guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuat perusahaan menjadi lebih kompetitif.

Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat mengatakan pajak tersebut akan dipungut di semua fasilitas yang menghasilkan 25.000 ton atau lebih emisi gas rumah kaca dalam setahun.

Besaran pajak karbon tersebut rencananya akan dikenakan 5 dolar Singapura atau setara Rp51.630 per ton emisi gas rumah kaca dari 2019 hingga 2023. Setelah itu, pajak akan ditinjau ulang dan kemungkinan akan dinaikkan menjadi 10 sampai 15 dolar atau sekitar Rp103.000-Rp155.000 per ton sebelum 2030.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

“Pajak ini diterapkan untuk mengurangi intensitas emisi. Kami melakukan upaya lebih besar dalam melawan perubahan iklim,” ujarnya saat mengumumkan hal itu sebagai bagian dari anggaran 2018 Singapura, baru-baru ini.

Heng mengatakan pajak karbon adalah alat yang umum digunakan untuk mengendalikan jumlah gas rumah kaca. Sekitar 67 negara dan yurisdiksi, termasuk China, Uni Eropa dan Jepang, telah menerapkan atau mengumumkan rencana untuk menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah untuk memberi insentif kepada emitter untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dan meningkatkan efisiensi energi.

Pemerintah Singapura, lanjutnya, memperkirakan akan mengumpulkan pendapatan pajak karbon hampir $1 miliar selama lima tahun pertama, dan siap untuk menghabiskan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Selain itu, menurutnya, saat ini negara-negara dengan perekonomian terbesar berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di tengah peringatan dari para ilmuwan tentang dampak perubahan iklim yang berpotensi merusak.

Langkah paling nyata terlihat dari Kesepakatan Paris yang ditandatangani oleh 197 negara pada 2015, yang menyerukan pembatasan pemanasan global menjadi ‘di bawah’ dua derajat Celsius dan melakukan upaya membatasi pemanasan pada 1,5 derajat Celsius. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN