QATAR

Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 09:51 WIB
Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar diperkirakan akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) secara efektif antara bulan Januari 2018 atau Januari 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh BDO Qatar, Senin (3/10) di Doha.

Ketua BDO Internasional VAT Centre of Excellence Ivon Feerick mengatakan seminar ini khusus diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut perkembangan dari penerapan PPN yang akan dilakukan oleh negara-negara GCC (Gulf Cooperation Council) khususnya negara Qatar.

“Saya tidak ragu bahwa diusulkannya pemberlakuan sistem PPN ke wilayah ini akan memberikan tantangan yang signifikan bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meskipun sudah dalam penantian panjang, akhirnya negara-negara GCC akan memperkenalkan tarif PPN sebesar 5% yang akan diterapkan secara efektif oleh Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait pada 1 Januari 2018. Kemudian, untuk Bahrain, Oman, Qatar dan Arab Saudi akan akan menerapkan PPN antara 1 Januari 2018 atau 1 Januari 2019.

Feerick menambahkan, meski telah ada informasi resmi yang dirilis mengenai bagaimana penerapan sistem PPN yang terbatas akan diperkenalkan. Ia juga berharap agar negara-negara GCC dapat meniru banyak fitur dari sistem PPN yang diterapkan oleh Uni Eropa, mengingat banyaknya kesamaan antara negara-negara GCC dan kerja sama dari 28 negara di Eropa.

Peningkatan harga sebagian besar barang dan jasa sekitar 5% diperkirakan akan membawa dampak yang kurang baik bagi komsumsi. Pasalnya, pengenaan PPN akan mengurangi margin keuntungan dari para penjual, selain itu harga yang lebih tinggi juga akan mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Sementara itu, seperti dilansir dalam gulf-times.com, managing partner dari BDO di Qatar Gavin Brown mengatakan dalam kondisi saat ini, di mana harga minyak mengalami penurunan yang signifikan, sangat penting bagi negara-negara GCC untuk mulai merencanakan strategi penerapan PPN tanpa harus ditunda-tunda lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar