QATAR

Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 09:51 WIB
Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar diperkirakan akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) secara efektif antara bulan Januari 2018 atau Januari 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh BDO Qatar, Senin (3/10) di Doha.

Ketua BDO Internasional VAT Centre of Excellence Ivon Feerick mengatakan seminar ini khusus diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut perkembangan dari penerapan PPN yang akan dilakukan oleh negara-negara GCC (Gulf Cooperation Council) khususnya negara Qatar.

“Saya tidak ragu bahwa diusulkannya pemberlakuan sistem PPN ke wilayah ini akan memberikan tantangan yang signifikan bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meskipun sudah dalam penantian panjang, akhirnya negara-negara GCC akan memperkenalkan tarif PPN sebesar 5% yang akan diterapkan secara efektif oleh Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait pada 1 Januari 2018. Kemudian, untuk Bahrain, Oman, Qatar dan Arab Saudi akan akan menerapkan PPN antara 1 Januari 2018 atau 1 Januari 2019.

Feerick menambahkan, meski telah ada informasi resmi yang dirilis mengenai bagaimana penerapan sistem PPN yang terbatas akan diperkenalkan. Ia juga berharap agar negara-negara GCC dapat meniru banyak fitur dari sistem PPN yang diterapkan oleh Uni Eropa, mengingat banyaknya kesamaan antara negara-negara GCC dan kerja sama dari 28 negara di Eropa.

Peningkatan harga sebagian besar barang dan jasa sekitar 5% diperkirakan akan membawa dampak yang kurang baik bagi komsumsi. Pasalnya, pengenaan PPN akan mengurangi margin keuntungan dari para penjual, selain itu harga yang lebih tinggi juga akan mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Sementara itu, seperti dilansir dalam gulf-times.com, managing partner dari BDO di Qatar Gavin Brown mengatakan dalam kondisi saat ini, di mana harga minyak mengalami penurunan yang signifikan, sangat penting bagi negara-negara GCC untuk mulai merencanakan strategi penerapan PPN tanpa harus ditunda-tunda lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN