QATAR

Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 09:51 WIB
Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar diperkirakan akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) secara efektif antara bulan Januari 2018 atau Januari 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh BDO Qatar, Senin (3/10) di Doha.

Ketua BDO Internasional VAT Centre of Excellence Ivon Feerick mengatakan seminar ini khusus diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut perkembangan dari penerapan PPN yang akan dilakukan oleh negara-negara GCC (Gulf Cooperation Council) khususnya negara Qatar.

“Saya tidak ragu bahwa diusulkannya pemberlakuan sistem PPN ke wilayah ini akan memberikan tantangan yang signifikan bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Meskipun sudah dalam penantian panjang, akhirnya negara-negara GCC akan memperkenalkan tarif PPN sebesar 5% yang akan diterapkan secara efektif oleh Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait pada 1 Januari 2018. Kemudian, untuk Bahrain, Oman, Qatar dan Arab Saudi akan akan menerapkan PPN antara 1 Januari 2018 atau 1 Januari 2019.

Feerick menambahkan, meski telah ada informasi resmi yang dirilis mengenai bagaimana penerapan sistem PPN yang terbatas akan diperkenalkan. Ia juga berharap agar negara-negara GCC dapat meniru banyak fitur dari sistem PPN yang diterapkan oleh Uni Eropa, mengingat banyaknya kesamaan antara negara-negara GCC dan kerja sama dari 28 negara di Eropa.

Peningkatan harga sebagian besar barang dan jasa sekitar 5% diperkirakan akan membawa dampak yang kurang baik bagi komsumsi. Pasalnya, pengenaan PPN akan mengurangi margin keuntungan dari para penjual, selain itu harga yang lebih tinggi juga akan mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Sementara itu, seperti dilansir dalam gulf-times.com, managing partner dari BDO di Qatar Gavin Brown mengatakan dalam kondisi saat ini, di mana harga minyak mengalami penurunan yang signifikan, sangat penting bagi negara-negara GCC untuk mulai merencanakan strategi penerapan PPN tanpa harus ditunda-tunda lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?