KOTA SEMARANG

Mulai 2018, Masyarakat Miskin DiBebaskan Bayar PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 10:07 WIB
Mulai 2018, Masyarakat Miskin DiBebaskan Bayar PBB

SEMARANG, DDTCNews – Mulai tahun 2018, khusus warga yang didera kemiskinan yakni yang memiliki aset bumi dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta akan dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) atau dianggap layak bebas PBB di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan pembebasan PBB bagi warga tidak mampu tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara masyarakat mampu dan tidak mampu di Kota Semarang bisa diperkecil.

“Pertimbangannya, kalau NJOP-nya kecil pasti rumahnya kecil. Kalau tidak, letaknya di pinggir kota atau tidak strategis yang notabene rumah seperti itu dimiliki masyarakat kurang mampu,” katanya saat membuka Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah Pembayaran PBB Tahun 2017 di Balai Kota Semarang, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hendrar mengatakan pihaknya akan terus berupaya memperkecil indeks gini di Kota Semarang, salah satunya dengan strategi subsidi silang sehingga warga tidak mampu bisa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

“Buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera yang itu-itu saja. Yang miskin makin miskin. Ini harus disiasati melalui strategi subsidi silang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendrar juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan sehingga pendapatan daerah melalui PBB meningkat tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2017, lanjutnya, target PPB ditetapkan sebesar Rp330 miliar. Hingga 31 Agustus 2017 realisasinya sudah sebesar Rp310 miliar, atau sebesar 93,94% dari target.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai wujud terima kasih dan penghargaan kepada wajib pajak atas kesadarannya telah memenuhi membayar PBB sampai jatuh tempo 31 Agustus 2017, Pemkot Semarang menggelar Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah Pembayaran PBB Tahun 2017 dan memberikan sejumlah hadiah menarik.

Hadiah tersebut dilansir dalam harianjogja.com, antara lain 3 unit sepeda motor matic, 10 unit lemari es, 10 unit TV LED, 10 unit mesin cuci dua tabung, dan grand prize satu unit rumah di BSB Jatisari seluas 97 meter persegi.

Tidak hanya itu, Hendrar juga menyerahkan penghargaan kepada 10 wajib pajak pembayar PBB terbesar, di antaranya kepada PT Jasa Marga, PT. Trans Marga Jateng, PT. Angkasa Pura I, Bank Mandiri, SMC Rumah Sakit Telogorejo, dan PT. Djarum Tbk. Semarang.

“Pengundian hadiah ini untuk memotivasi dan mendorong wajib pajak agar lebih tertib dan membayar PBB lebih awal, yakni sebelum jatuh tempo pembayaran karena pajak itu untuk pembangunan,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?