PROFIL PERPAJAKAN PRANCIS

Mulai 2017, Negara Ini Terapkan 3 Lapis Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 09:11 WIB
 Mulai 2017, Negara Ini Terapkan 3 Lapis Tarif PPh Badan

NEGARA yang menjadi pusat mode dunia dan kiblat fashion dunia ini beribu kota di Paris. Kota Paris sendiri dijuluki sebagai Kota Cahaya (Light of City), lantaran menyerupai lampu besar yang sinarnya memancar hingga batas luar kota.

Prancis yang terkenal dengan destinasi wisata indahnya menjadi negara yang paling banyak dikunjungi di dunia, tercatat setiap tahunnya negara ini menerima 82 juta turis asing. Ditinjau dari historisnya, Prancis merupakan negara tertua ke-3 di dunia setelah Ethiopia dan San Marino. Prancis juga salah satu negara pendiri Uni Eropa dan memiliki wilayah terluas di Eropa dengan luas area sebesar 640.679 km2.

Di bidang ekonomi, menurut perkiraan IMF (2016) Prancis merupakan negara terbesar ke-6 di dunia, hal ini dibuktikan dengan total PDB senilai US$2,419 triliun dan PDB per kapita yang mencapai US$36.205 pada 2015.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Perekonomian Prancis cukup stabil dan tidak hanya didukung dari sektor industri saja. Bidang-bidang lain yang turut berperan memajukan negara adalah pertambangan, pertanian, dan perdagangan. Sebagai informasi, secara historis pertanian adalah salah satu industri utama Prancis. Oleh sebab itu, Prancis masih menjadi produsen utama anggur kelas dunia.

Sistem Perpajakan

Otoritas Pajak Prancis (French Tax Administration) menetapkan tarif standar untuk pajak pengasilan badan sebesar 33,33%. Sementara itu, pemerintah Prancis telah mengonfirmasi akan menambah lapisan baru atas pajak penghasilan badan yang mulai pada 2017.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Lapisan tarif tersebut teridiri dari 15% untuk yang terendah, 28% untuk tarif menengah dan 33,33% untuk tarif tertinggi. Untuk 2017, penurunan tarif menjadi 28% telah diaplikasikan hanya untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan penghasilan usaha antara €38.120 (Rp554 juta) sampai dengan €75.000 (Rp1miliar).

Pada 2020, penambahan tarif menengah 28% itu diharapkan dapat menggantikan tarif tertinggi saat ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban pajak pada bisnis dan UKM khususnya.

Sementara itu, untuk tarif pajak penghasilan orang pribadi, otoritas pajak Prancis memberlakukan tarif progresif yakni mulai dari 0%, 14%, 30%, 41%, dan 45%. Sebagai informasi, otoritas pajak Prancis menetapkan wajib pajak yang telah menikah untuk menggabungkan pelaporan pajaknya dalam satu SPT Tahunannya yang sama. Ini berarti tidak ada pilihan untuk wajib pajak menikah untuk mengajukan SPT Tahunannya secara terpisah.

Prancis menetapkan tarif PPN standar sebesar 20%. Dalam perpajakan internasional, Prancis telah melakukan lebih dari 123 penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/tax treaty, termasuk dengan Indonesia.* (Berbagai sumber)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik semi-presidensial
PDB Nominal US$ 2,419 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,27% (2015)
Populasi 66,8 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 47,9% (2014)
Otoritas Pajak French Tax Administration
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 33,33%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 45%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen 30%
Tarif pajak royalti 33,33%
Tarif bunga -
Tax Treaty 123 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra