KEBIJAKAN BEA CUKAI

Mulai 15 Maret 2023, Pemotongan Kuota Ekspor Berlaku Otomatis

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:30 WIB
Mulai 15 Maret 2023, Pemotongan Kuota Ekspor Berlaku Otomatis

Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan pemotongan kuota ekspor secara elektronik mulai 15 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan instansinya terus melaksanakan reformasi tata kelola ekspor dan impor. Nantinya, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang tertentu akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.

"Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya," katanya, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hatta mengatakan DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara Elektronik pada 6 Oktober 2017 sebagai tindak lanjut instruksi presiden untuk mereformasi tata kelola ekspor dan impor. Setelah dijalankan dalam proses impor, pemerintah juga akan memberlakukannya pada proses ekspor.

Dia menjelaskan pemerintah juga menerbitkan KMK 37/KMK.4/2022 yang memuat detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor tersebut. Menurutnya, otomasi pemotongan kuota ekspor akan membuat proses bisnis menjadi makin mudah dan sederhana.

Meski demikian, Hatta menyebut tidak terdapat penambahan aplikasi atau modul dalam pemberlakuan mandatori ini. Pengguna jasa pun cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yakni modul versi 6.0.11 dan Ceisa 4.0.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan. Hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hatta menambahkan kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomatis menjadi bagian dari upaya negara membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri.

Kemudian, kebijakan tersebut juga penting sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Dia berharap semua pengguna jasa dapat memahami kebijakan otomasi pemotongan kuota ekspor dengan baik. Para pelaku usaha, khususnya UMKM, pun diharapkan dapat memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses