KEBIJAKAN BEA CUKAI

Mulai 15 Maret 2023, Pemotongan Kuota Ekspor Berlaku Otomatis

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:30 WIB
Mulai 15 Maret 2023, Pemotongan Kuota Ekspor Berlaku Otomatis

Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan pemotongan kuota ekspor secara elektronik mulai 15 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan instansinya terus melaksanakan reformasi tata kelola ekspor dan impor. Nantinya, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang tertentu akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.

"Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya," katanya, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Hatta mengatakan DJBC telah menerbitkan Perdirjen Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara Elektronik pada 6 Oktober 2017 sebagai tindak lanjut instruksi presiden untuk mereformasi tata kelola ekspor dan impor. Setelah dijalankan dalam proses impor, pemerintah juga akan memberlakukannya pada proses ekspor.

Dia menjelaskan pemerintah juga menerbitkan KMK 37/KMK.4/2022 yang memuat detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor tersebut. Menurutnya, otomasi pemotongan kuota ekspor akan membuat proses bisnis menjadi makin mudah dan sederhana.

Meski demikian, Hatta menyebut tidak terdapat penambahan aplikasi atau modul dalam pemberlakuan mandatori ini. Pengguna jasa pun cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yakni modul versi 6.0.11 dan Ceisa 4.0.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

"Telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan. Hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hatta menambahkan kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomatis menjadi bagian dari upaya negara membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri.

Kemudian, kebijakan tersebut juga penting sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Dia berharap semua pengguna jasa dapat memahami kebijakan otomasi pemotongan kuota ekspor dengan baik. Para pelaku usaha, khususnya UMKM, pun diharapkan dapat memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?