KOSTA RIKA

Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 11:42 WIB
Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

SAN JOSE, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Kosta Rika Carlos Vargas menegaskan tidak ada platform konten digital yang dapat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 13% kepada pelanggannya di Kosta Rika.

Vargas memberikan klarifikasi resmi tersebut setelah platform konten audio visual Netflix secara tidak sengaja mengumumkan akan mengenakan tarif PPN sebesar 19% untuk semua pelanggannya di Kosta Rika mulai Oktober 2020.

“Selama hanya mengacu pada PPN, tarif lainnya tidak tepat. Tarif yang dikenakan adalah yang ditetapkan undang-undang, yaitu 13%. Saya tidak tahu apa yang dimaksud Netflix dengan 19%, atau mungkin ada kesalahan materi, alih-alih mengetik 3 mereka mengetik 9,” ungkap Vargas, Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kementerian Keuangan, sambungnya, akan berkomunikasi dengan Netflix guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Komunikasi tersebut sekaligus untuk menekankan jika tarif 13% tidak mungkin diubah oleh perusahaan manapun.

Vargas kembali menegaskan jika tarif PPN yang akan dikenakan untuk semua layanan digital per 1 Oktober 2020 adalah 13%. Dia berujar Kementerian Keuangan juga akan membuat klarifikasi publik serta bertindak tegas jika terjadi kasus serupa

Di sisi lain, Netflix telah mengklarifikasi kepada beberapa kliennya jika mereka tidak akan mengenakan pungutan PPN 19%. Dalam pernyataanya, Netflix menyebut ada kesalahan material dan koreksi akan dikomunikasikan kembali.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti dilansir thecostaricanews.com, PPN atas layanan digital lintas batas akan mulai dipungut per Oktober 2020. Awalnya pajak ini dijadwalkan mulai dipungut pada Agustus 2020. Namun, masalah teknis terkait dengan pemungutannya membuat rencana tersebut diundur.

Secara total, Kementerian Keuangan menetapkan 108 layanan digital lintas batas, termasuk Netflix, Spotify, Uber, dan AirBnB, akan mulai dikenakan PPN per Okrober 2020. PPN tersebut dibebankan pada semua layanan digital jika disediakan di wilayah Kosta Rika. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?