KOSTA RIKA

Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 11:42 WIB
Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

SAN JOSE, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Kosta Rika Carlos Vargas menegaskan tidak ada platform konten digital yang dapat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 13% kepada pelanggannya di Kosta Rika.

Vargas memberikan klarifikasi resmi tersebut setelah platform konten audio visual Netflix secara tidak sengaja mengumumkan akan mengenakan tarif PPN sebesar 19% untuk semua pelanggannya di Kosta Rika mulai Oktober 2020.

“Selama hanya mengacu pada PPN, tarif lainnya tidak tepat. Tarif yang dikenakan adalah yang ditetapkan undang-undang, yaitu 13%. Saya tidak tahu apa yang dimaksud Netflix dengan 19%, atau mungkin ada kesalahan materi, alih-alih mengetik 3 mereka mengetik 9,” ungkap Vargas, Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kementerian Keuangan, sambungnya, akan berkomunikasi dengan Netflix guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Komunikasi tersebut sekaligus untuk menekankan jika tarif 13% tidak mungkin diubah oleh perusahaan manapun.

Vargas kembali menegaskan jika tarif PPN yang akan dikenakan untuk semua layanan digital per 1 Oktober 2020 adalah 13%. Dia berujar Kementerian Keuangan juga akan membuat klarifikasi publik serta bertindak tegas jika terjadi kasus serupa

Di sisi lain, Netflix telah mengklarifikasi kepada beberapa kliennya jika mereka tidak akan mengenakan pungutan PPN 19%. Dalam pernyataanya, Netflix menyebut ada kesalahan material dan koreksi akan dikomunikasikan kembali.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Seperti dilansir thecostaricanews.com, PPN atas layanan digital lintas batas akan mulai dipungut per Oktober 2020. Awalnya pajak ini dijadwalkan mulai dipungut pada Agustus 2020. Namun, masalah teknis terkait dengan pemungutannya membuat rencana tersebut diundur.

Secara total, Kementerian Keuangan menetapkan 108 layanan digital lintas batas, termasuk Netflix, Spotify, Uber, dan AirBnB, akan mulai dikenakan PPN per Okrober 2020. PPN tersebut dibebankan pada semua layanan digital jika disediakan di wilayah Kosta Rika. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP