ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 14:44 WIB
Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan akun wajib pajak (taxpayer account) mulai 1 Mei 2024.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan taxpayer account management (TAM) akan diimplementasikan mulai tahun depan. Dengan adanya TAM, segala urusan administrasi pajak bisa diselesaikan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

“Insyaallah tahun depan. Arahan pak dirjen pajak, 1 Mei tahun depan [2024] nanti akan ada modul di aplikasi pajak.go.id itu judulnya adalah TAM, taxpayer account management,” ujar Iman dalam sebuah sosialisasi yang digelar DJP, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Iman mengatakan TAM berisi data-data wajib pajak, seperti pembayaran, bukti transfer, permohonan keberatan, dan lainnya. Urusan terkait penunjukan daerah terpencil – terkait dengan pengecualian objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan— bisa juga diselesaikan melalui TAM.

“Nanti korespondensinya di situ. Jadi, reducing compliance cost,” imbuh Imam.

Melalui TAM tersebut, wajib pajak juga bisa mengecek kembali kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatannya. Dengan demikian, tercipta transparansi data antara wajib pajak dan otoritas yang pada akhirnya berpengaruh pada ketepatan perlakuan (treatment).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Selain akuntabel dan transparan, [ada] juga percepatan service. Selama ini ada pendapat jangankan antarkanwil, antar-KPP di 1 kanwil saja beda-beda persepsinya. Nanti kita standardisasi service seperti ini,” kata Imam.

TAM menjadi bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Rencananya, sebelum implementasi nasional, DJP akan melakukan uji coba sistem yang baru. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan