KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Begini Skema Penempatan DHE pada Term Deposit Valas BI

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:00 WIB
Mulai 1 Maret! Begini Skema Penempatan DHE pada Term Deposit Valas BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar mulai 1 Maret 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan operasi moneter valas ini dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. Kebijakan tersebut pada akhirnya juga diharapkan dapat mendukung ekonomi dalam negeri, khususnya stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Suku bunganya akan kompetitif dengan suku bunga di luar negeri," katanya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan mekanisme term deposit valas DHE, lanjut Perry, eksportir nantinya menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada Bank Indonesia.

Dia menjelaskan BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir. Jangka waktu term deposit valas untuk pertama kali ditawarkan dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.

BI akan memberikan suku bunga term deposit valas DHE yang kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri. Suku bunga yang lebih besar akan diberikan jika eksportir menempatkan DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Ini menjadi semacam kebijakan holding period. Semakin panjang [tenor] dan semakin besar [nilai DHE], BI akan memberikan suku bunga term deposit valas yang lebih menarik," ujar Perry.

Perry menyebut agen bank juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan penetapan suku bunga untuk eksportir dan fee bagi agen bank dirancang sesuai dengan mekanisme pasar. Menurutnya, dalam menarik DHE juga diperlukan sinergi yang kuat dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dia memastikan BI siap menampung DHE tersebut. Dia berharap DHE tersebut dapat mendukung perekonomian nasional, terutama penguatan nilai tukar rupiah.

"Ini kita sebenarnya bersinergi dan kita terus berbicara dengan pemerintah yang saat ini juga sedang merevisi PP 1/2019," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk mewajibkan eksportir manufaktur menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019. Selama ini, hanya sektor sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Pada saat bersamaan, pemerintah juga sedang mendesain skema insentif pajak menarik bagi eksportir sejalan dengan rencana memperluas sektor usaha yang diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, pemerintah sudah memberikan tarif pajak khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% jika didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 7,5% diberikan untuk deposito DHE berjangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini