MALAYSIA

Mulai 1 Juni, Otoritas Ini Adakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 10:00 WIB
Mulai 1 Juni, Otoritas Ini Adakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan segera memulai program pengungkapan sukarela khusus (Program Khas Pengakuan Sukarela/PKPS).

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan PKPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Program ini akan diadakan pada 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024

"Dalam jangka waktu 1 tahun ini, wajib pajak yang merasa memiliki penghasilan yang harus dilaporkan, atau lalai melaporkannya, atau ada kesalahan dalam laporan pajaknya, dapat datang secara sukarela untuk melaporkannya," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nizom menuturkan penyelenggaraan PKPS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini juga ditargetkan bakal diikuti oleh 50.000 wajib pajak, baik yang baru maupun eksisting.

Dia menjelaskan IRB akan menerima setiap laporan yang disampaikan wajib pajak. Otoritas juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Nizom menyebut PKPS dapat diikuti oleh semua wajib pajak. Wajib pajak yang dingin mengikuti program ini harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) manapun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Artinya siapa saja dapat menghubungi atau datang ke KPP manapun untuk melakukan deklarasi pajak secara sukarela tanpa ada pengenaan denda atau dengan tarif 0%," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan bahwa PKPS sempat dilaksanakan pada 2019.

Menurutnya, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra