BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 08:00 WIB
Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah deadline penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/6/2020).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020. Penyampaian dilakukan melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

“Atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diterima …, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penelitian SPT dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Selain terkait penelitian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, masih ada pula bahasan mengenai rencana investigasi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terkait pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Dokumen Lengkap

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP.

Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak pula artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’. (DDTCNews)

  • Tidak Memenuhi Kelengkapan Dokumen

Jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (DDTCNews)

  • Sikap Indonesia

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah sebagai respons atas rencana investigasi pajak digital oleh AS. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun sikap resmi. Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri disebut-sebut sedang melakukan finalisasi sikap pemerintah Indonesia.

Pasalnya, langkah hati-hati pemerintah dalam memberi respons dikarenakan pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dengan Negeri Paman Sam baik di bidang ekonomi maupun politik. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Tidak Diskriminatif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat posisi AS memang sangat kuat dalam memberi pengaruh terhadap kebijakan negara lain. Sebelumnya, AS juga sempat membuat Prancis menunda penerapan digital service tax (DST).

Belajar dari pengalaman kasus tersebut, sambungnya, pemerintah Indonesia seharusnya bisa menyiasati melalui penyusunan skema pemajakan melalui pajak transaksi elektronik (PTE) yang tidak diskriminatif. Simak artikel ‘Kena Investigasi AS, Aturan Pajak Digital Indonesia Perlu Dibatalkan?’ (Bisnis Indonesia)

  • Sarana Ekstensifikasi

Pemberian subsidi bunga pada UMKM yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/2020 menjadi sarana bagi DJP untuk menjalankan ekstensifikasi pajak. Simak artikel ‘NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan’.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

  • Implementasi 3C

DJP menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan Click, Call, dan Counter (3C) akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini. Proses perubahan pelayanan dengan skema 3C akan diperkenalkan tanpa menunggu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan selesai.

“Kalau 3C itu dimulai tahun ini secara bertahap," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN