AMERIKA SERIKAT

Mulai 1 Januari, Bungkus Kertas & Plastik Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 13:29 WIB
Mulai 1 Januari, Bungkus Kertas & Plastik Kena Pajak

WASHINGTON DC, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2017, masyarakat Chicago akan dihadapi oleh dilema lama, ‘kertas atau plastik’ karena larangan penggunaan plastik yang dahulu tidak efektif akan diganti dengan pajak sebesar 7 sen baik untuk plastik maupun kertas yang digunakan pembeli saat berbelanja.

November lalu, Dewan Kota Chicago telah menyetujui pemberlakuan pajak baru ini sebagai bagian dari anggaran daerah pada tahun 2017. Pendapatan atas pengenaan pajak ini diantisipasi akan menambah penerimaan pajak sebesar US$9,2 juta.

Namun, juru bicara dari Kantor Anggaran Chicago, Molly Poppe mengatakan bahwa tujuan utama dari diberlakukannya aturan ini bukanlah untuk meningkatkan pendapatan.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

“Tujuan utama diberlakukannya aturan pajak atas plastik ini bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Melainkan sebagai upaya untuk menahan derasnya penggunaan kantong plastik yang berujung pada timbunan sampah plastik,” ujar Molly Poppe.

Penelitian yang dilakukan oleh Worldwatch Institute sebelumnya, seperti dilansir Chicago Tribune, menyatakan lebih dari 100 miliar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Amerika Serikat setiap tahun, tidak terkecuali masyarakat di Chicago.

Kebijakan baru ini menuai kekesalan masyarakat Chicago karena pajak ini menjadi beban baru bagi mereka. Namun, bagi restoran dan keluarga yang masuk dalam Supplemental Nutrition Assistance Program tidak diharuskan untuk membayar pajak ini.

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk terhindar dari beban pajak ini seperti dilansir dari timeout.com, yaitu membawa kantong belanja sendiri, mengurangi belanja yang tidak perlu, dan membawa sendiri belanjaan tanpa menggunakan plastik jika jumlahnya tidak terlalu banyak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi