AMERIKA SERIKAT

Mulai 1 Januari, Bungkus Kertas & Plastik Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 13:29 WIB
Mulai 1 Januari, Bungkus Kertas & Plastik Kena Pajak

WASHINGTON DC, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2017, masyarakat Chicago akan dihadapi oleh dilema lama, ‘kertas atau plastik’ karena larangan penggunaan plastik yang dahulu tidak efektif akan diganti dengan pajak sebesar 7 sen baik untuk plastik maupun kertas yang digunakan pembeli saat berbelanja.

November lalu, Dewan Kota Chicago telah menyetujui pemberlakuan pajak baru ini sebagai bagian dari anggaran daerah pada tahun 2017. Pendapatan atas pengenaan pajak ini diantisipasi akan menambah penerimaan pajak sebesar US$9,2 juta.

Namun, juru bicara dari Kantor Anggaran Chicago, Molly Poppe mengatakan bahwa tujuan utama dari diberlakukannya aturan ini bukanlah untuk meningkatkan pendapatan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Tujuan utama diberlakukannya aturan pajak atas plastik ini bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Melainkan sebagai upaya untuk menahan derasnya penggunaan kantong plastik yang berujung pada timbunan sampah plastik,” ujar Molly Poppe.

Penelitian yang dilakukan oleh Worldwatch Institute sebelumnya, seperti dilansir Chicago Tribune, menyatakan lebih dari 100 miliar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Amerika Serikat setiap tahun, tidak terkecuali masyarakat di Chicago.

Kebijakan baru ini menuai kekesalan masyarakat Chicago karena pajak ini menjadi beban baru bagi mereka. Namun, bagi restoran dan keluarga yang masuk dalam Supplemental Nutrition Assistance Program tidak diharuskan untuk membayar pajak ini.

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk terhindar dari beban pajak ini seperti dilansir dari timeout.com, yaitu membawa kantong belanja sendiri, mengurangi belanja yang tidak perlu, dan membawa sendiri belanjaan tanpa menggunakan plastik jika jumlahnya tidak terlalu banyak. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU