AFRIKA SELATAN

Mulai 1 April 2019, Layanan Berbasis Internet Dikenakan PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 09:23 WIB
Mulai 1 April 2019, Layanan Berbasis Internet Dikenakan PPN

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan menerbitkan aturan pajak terbaru untuk layanan elektronik. Aturan ini mengharuskan perusahaan raksasa seperti Netflix, Facebook maupun Google agar terdaftar dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

Spesialis Pajak Tidak Langsung Baker & McKenzie Afrika Selatan Seelan Moonsamy mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 April 2019. Aturan itu mengatur segala jasa elektronik dari luar negeri yang disediakan oleh agen elektronik, komunikasi elektronik, maupun internet masuk kategori jasa elektronik yang terutang PPN.

“Hanya beberapa layanan yang dikecualikan dari definisi layanan elektronik yaitu layanan pendidikan yang diatur negara pengekspor dan layanan telekomunikasi,” ujarnya melansir Business Tech, Kamis (29/11).

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Adapun layanan yang akan dikenakan PPN antara lain layanan berlangganan perangkat lunak, serta penggunaan perangkat lunak oleh suatu entitas di Afrika Selatan yang menyediakan layanan elektronik dari perusahaan induknya di luar negeri.

Kemudian layanan lainnya yang juga terkena dampak kebijakan terbaru ini meliputi penyiaran, cloud computing, layanan periklanan, permainan, serta berbagai layanan reservasi yang dilakukan melalui platform berbasis online.

Jika seluruh layanan tersebut memberikan layanan secara online yaitu oleh agen elektronik, komunikasi elektronik atau melalui internet dengan nilai keseluruhan melebihi SAR1 juta (senilai Rp3,81 miliar) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, maka wajib mendaftar PPN.

Baca Juga:
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

“Pelangggan atau konsumen pada akhirnya akan menanggung pajak ini karena harga layanan yang lebih tinggi karena PPN. Tapi raksasa seperti Amazon dan Google sepertinya akan tetap kompetitif untuk berlomba-lomba mendiskon harga sehingga kewajiban PPN tidak akan terlalu berdampak signifikan pada perusahaan semacam ini,” tuturnya.

Selain itu, Moonsamy mengimbau kepada seluruh bisnis asing yang memasok layanan elektronik di Afrika sekarang agar segera menentukan layanan yang disediakan termasuk ke dalam layanan yang melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.

“South African Revenue Service (SARS) akan memberi denda dan bunga terhadap perusahaan yang lalai mendaftarkan PPN terhadap otoritas pajak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN