AFRIKA SELATAN

Mulai 1 April 2019, Layanan Berbasis Internet Dikenakan PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 November 2018 | 09:23 WIB
Mulai 1 April 2019, Layanan Berbasis Internet Dikenakan PPN

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan menerbitkan aturan pajak terbaru untuk layanan elektronik. Aturan ini mengharuskan perusahaan raksasa seperti Netflix, Facebook maupun Google agar terdaftar dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

Spesialis Pajak Tidak Langsung Baker & McKenzie Afrika Selatan Seelan Moonsamy mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 April 2019. Aturan itu mengatur segala jasa elektronik dari luar negeri yang disediakan oleh agen elektronik, komunikasi elektronik, maupun internet masuk kategori jasa elektronik yang terutang PPN.

“Hanya beberapa layanan yang dikecualikan dari definisi layanan elektronik yaitu layanan pendidikan yang diatur negara pengekspor dan layanan telekomunikasi,” ujarnya melansir Business Tech, Kamis (29/11).

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Adapun layanan yang akan dikenakan PPN antara lain layanan berlangganan perangkat lunak, serta penggunaan perangkat lunak oleh suatu entitas di Afrika Selatan yang menyediakan layanan elektronik dari perusahaan induknya di luar negeri.

Kemudian layanan lainnya yang juga terkena dampak kebijakan terbaru ini meliputi penyiaran, cloud computing, layanan periklanan, permainan, serta berbagai layanan reservasi yang dilakukan melalui platform berbasis online.

Jika seluruh layanan tersebut memberikan layanan secara online yaitu oleh agen elektronik, komunikasi elektronik atau melalui internet dengan nilai keseluruhan melebihi SAR1 juta (senilai Rp3,81 miliar) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, maka wajib mendaftar PPN.

Baca Juga:
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

“Pelangggan atau konsumen pada akhirnya akan menanggung pajak ini karena harga layanan yang lebih tinggi karena PPN. Tapi raksasa seperti Amazon dan Google sepertinya akan tetap kompetitif untuk berlomba-lomba mendiskon harga sehingga kewajiban PPN tidak akan terlalu berdampak signifikan pada perusahaan semacam ini,” tuturnya.

Selain itu, Moonsamy mengimbau kepada seluruh bisnis asing yang memasok layanan elektronik di Afrika sekarang agar segera menentukan layanan yang disediakan termasuk ke dalam layanan yang melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.

“South African Revenue Service (SARS) akan memberi denda dan bunga terhadap perusahaan yang lalai mendaftarkan PPN terhadap otoritas pajak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses