MALAYSIA

Mulai 1 Agustus 2017, Pajak Pariwisata Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2017 | 15:49 WIB
Mulai 1 Agustus 2017, Pajak Pariwisata Diterapkan

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Agustus 2017 Pemerintah Malaysia akan menerapkan pajak pariwisata (tourism tax) yang dikenakan terhadap wisatawan asing maupun domestik, baik dalam rangka berlibur maupun perjalanan bisnis.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Mohamed Nazri Abdul Aziz mengatakan kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pajak Pariwisata yang telah disahkan di Parlemen pada April 2017 lalu.

“Ini berarti bahwa semua akomodasi di Malaysia akan dikenakan pajak pariwisata, selain dari GST 6% dan service charge 10%. Diperkirakan pajak baru ini akan menambah pendapatan sekitar RM654 juta atau Rp2 triliun,” ungkapnya, Rabu (7/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nazri menjelaskan pajak akan dikumpulkan dari semua jenis tempat yang digunakan sebagai akomodasi bagi wisatawan, kecuali homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

“Operator dari semua jenis tempat akomodasi yang akan menerima pajak pariwisata tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas usahanya kepada otoritas pajak mulai 1 Juli 2017,” tambahnya.

Nantinya, lanjut Nazri, penerimaan dari pajak pariwisata akan digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana industri pariwisata dan untuk melindungi, melestarikan alam, budaya serta warisan negara.

Berikut merupakan daftar tarif pajak pariwisata berdasarkan jenis penginapan, seperti dilansir dalam straitstimes.com, yaitu:

  • Hotel bintang lima dikenakan biaya RM20/kamar/malam
  • Hotel bintang empat dikenakan biaya RM10/kamar/malam
  • Hotel bintang satu, dua dan tiga dikenakan biaya RM5/kamar/malam
  • Non-rated accommodation premises dikenakan biaya RM2,50/kamar/malam.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra