MALAYSIA

Mulai 1 Agustus 2017, Pajak Pariwisata Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2017 | 15:49 WIB
Mulai 1 Agustus 2017, Pajak Pariwisata Diterapkan

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Agustus 2017 Pemerintah Malaysia akan menerapkan pajak pariwisata (tourism tax) yang dikenakan terhadap wisatawan asing maupun domestik, baik dalam rangka berlibur maupun perjalanan bisnis.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Mohamed Nazri Abdul Aziz mengatakan kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pajak Pariwisata yang telah disahkan di Parlemen pada April 2017 lalu.

“Ini berarti bahwa semua akomodasi di Malaysia akan dikenakan pajak pariwisata, selain dari GST 6% dan service charge 10%. Diperkirakan pajak baru ini akan menambah pendapatan sekitar RM654 juta atau Rp2 triliun,” ungkapnya, Rabu (7/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Nazri menjelaskan pajak akan dikumpulkan dari semua jenis tempat yang digunakan sebagai akomodasi bagi wisatawan, kecuali homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

“Operator dari semua jenis tempat akomodasi yang akan menerima pajak pariwisata tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas usahanya kepada otoritas pajak mulai 1 Juli 2017,” tambahnya.

Nantinya, lanjut Nazri, penerimaan dari pajak pariwisata akan digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana industri pariwisata dan untuk melindungi, melestarikan alam, budaya serta warisan negara.

Berikut merupakan daftar tarif pajak pariwisata berdasarkan jenis penginapan, seperti dilansir dalam straitstimes.com, yaitu:

  • Hotel bintang lima dikenakan biaya RM20/kamar/malam
  • Hotel bintang empat dikenakan biaya RM10/kamar/malam
  • Hotel bintang satu, dua dan tiga dikenakan biaya RM5/kamar/malam
  • Non-rated accommodation premises dikenakan biaya RM2,50/kamar/malam.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha