KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Agustus 2017 Pemerintah Malaysia akan menerapkan pajak pariwisata (tourism tax) yang dikenakan terhadap wisatawan asing maupun domestik, baik dalam rangka berlibur maupun perjalanan bisnis.
Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Mohamed Nazri Abdul Aziz mengatakan kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pajak Pariwisata yang telah disahkan di Parlemen pada April 2017 lalu.
“Ini berarti bahwa semua akomodasi di Malaysia akan dikenakan pajak pariwisata, selain dari GST 6% dan service charge 10%. Diperkirakan pajak baru ini akan menambah pendapatan sekitar RM654 juta atau Rp2 triliun,” ungkapnya, Rabu (7/7).
Nazri menjelaskan pajak akan dikumpulkan dari semua jenis tempat yang digunakan sebagai akomodasi bagi wisatawan, kecuali homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.
“Operator dari semua jenis tempat akomodasi yang akan menerima pajak pariwisata tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas usahanya kepada otoritas pajak mulai 1 Juli 2017,” tambahnya.
Nantinya, lanjut Nazri, penerimaan dari pajak pariwisata akan digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana industri pariwisata dan untuk melindungi, melestarikan alam, budaya serta warisan negara.
Berikut merupakan daftar tarif pajak pariwisata berdasarkan jenis penginapan, seperti dilansir dalam straitstimes.com, yaitu:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.