KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Mudahkan WP Bayar Pajak, Aplikasi Berjaya Tax Diluncurkan

Dian Kurniati | Kamis, 08 April 2021 | 18:31 WIB
Mudahkan WP Bayar Pajak, Aplikasi Berjaya Tax Diluncurkan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah bersama Bank Lampung meluncurkan aplikasi Berjaya Tax untuk memudahkan proses pembayaran pajak daerah.

Sekretaris Daerah Lampung Tengah Nirlan mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk membayar pajak daerah dari mana saja. Sementara dari sisi pemkab, dia menilai aplikasi itu juga dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami harapkan aplikasi ini dapat memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat," katanya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Nirlan mengatakan aplikasi Berjaya Tax telah terintegrasi dengan ruang admin BPPRD. Dengan integrasi itu, BPPRD juga dapat memantau perkembangan penerimaan pajak daerahnya secara real time.

Pemkab Lampung Tengah menargetkan PAD senilai Rp192,8 miliar pada tahun ini. Target itu turun 8,5% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp210,8 miliar.

Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat menjelaskan pengembangan aplikasi Berjaya Tax bertujuan memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak daerah bagi masyarakat. Kemudahan itu pada akhirnya akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di sisi lain, menurutnya, pengembangan aplikasi itu menjadi salah satu upaya Bank Lampung untuk meningkatkan perannya dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.

Presley menyebut aplikasi Berjaya Tax telah siap digunakan untuk membayar semua jenis pajak daerah yang dipungut Pemkab Lampung Tengah. Pajak daerah itu meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses aplikasi untuk membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Kami yakin aplikasi ini sangat bermanfaat dan memberikan kenyamanan, terutama di dunia serba digital, kita dituntut untuk lebih produktif salah satunya memudahkan pekerjaan melalui aplikasi," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 21:21 WIB

semoga aplikasi ini beneran dapat memberi manfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember