KOTA DEPOK

Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Easy Tax

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:30 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Easy Tax

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan program Easy Tax untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan masyarakat Depok dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melaporkan omzet pajak, serta melakukan pembayaran pajak daerah melalui program Easy Tax.

"Program Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan perolehan pajak bisa terus meningkat," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Endra menjelaskan wajib pajak nantinya tidak perlu datang lagi ke kantor BKD untuk membayar pajak karena sudah terdapat berbagai aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak. Selain itu, BKD juga akan meluncurkan alat pencatat omzet yang terintegrasi melalui program Easy Tax ini.

Peredaran usaha dari usaha wajib pajak dapat tercatat secara otomatis dan data tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem BKD. Dengan alat tersebut, wajib pajak juga bisa langsung memanfaatkan fasilitas penurunan pajak restoran dari 10% menjadi 7%.

"Untuk restoran dari 10% menjadi 7%. Kami harap penurunan tarif pajak tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing usaha," ujarnya seperti dilansir wartadepok.com.

Dengan program ini pula, lanjut Endra, potensi kecurangan yang timbul akibat interaksi fisik antara petugas pajak dan wajib pajak juga dapat dikurangi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif