KOTA DEPOK

Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Easy Tax

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:30 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Easy Tax

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan program Easy Tax untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan masyarakat Depok dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melaporkan omzet pajak, serta melakukan pembayaran pajak daerah melalui program Easy Tax.

"Program Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan perolehan pajak bisa terus meningkat," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Endra menjelaskan wajib pajak nantinya tidak perlu datang lagi ke kantor BKD untuk membayar pajak karena sudah terdapat berbagai aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak. Selain itu, BKD juga akan meluncurkan alat pencatat omzet yang terintegrasi melalui program Easy Tax ini.

Peredaran usaha dari usaha wajib pajak dapat tercatat secara otomatis dan data tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem BKD. Dengan alat tersebut, wajib pajak juga bisa langsung memanfaatkan fasilitas penurunan pajak restoran dari 10% menjadi 7%.

"Untuk restoran dari 10% menjadi 7%. Kami harap penurunan tarif pajak tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing usaha," ujarnya seperti dilansir wartadepok.com.

Dengan program ini pula, lanjut Endra, potensi kecurangan yang timbul akibat interaksi fisik antara petugas pajak dan wajib pajak juga dapat dikurangi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra