KABUPATEN PANDEGLANG

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNEWS – Pemkab Pandeglang menyebutkan masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan untuk perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) kini bisa melalui waralaba minimarket yaitu Indomaret dan Alfamart.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan saluran pembayaran PBB-P2 selama ini hanya bisa diakses melalui Bank BRI, Kantor Pos, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, kini diperluas hingga minimarket.

“Dengan akses lebih mudah, kami yakin dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Irna menilai perluasan akses pembayaran PBB-P2 ini dibutuhkan oleh masyarakat Pandeglang. Sebab, jika hanya sedikit akses tentu akan menyulitkan para wajib pajak. Untuk itu, pemkab berupaya untuk terus memudahkan wajib pajak.

“Dengan kemudahan ini tentu tidak ada lagi piutang, karena pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam membuat pelaporan kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK),” ujarnya.

Irna menegaskan pajak yang disetorkan kepada pemkab akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar, seperti infrastruktur jalan. Untuk itu, ia mengapresiasi masyarakat yang tetap patuh dalam membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Kami ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, apa yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar,” tuturnya seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang akan memulai pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra