KABUPATEN PANDEGLANG

Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Bayar PBB Kini Bisa Lewat Waralaba

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANDEGLANG, DDTCNEWS – Pemkab Pandeglang menyebutkan masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan untuk perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) kini bisa melalui waralaba minimarket yaitu Indomaret dan Alfamart.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan saluran pembayaran PBB-P2 selama ini hanya bisa diakses melalui Bank BRI, Kantor Pos, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Namun, kini diperluas hingga minimarket.

“Dengan akses lebih mudah, kami yakin dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Irna menilai perluasan akses pembayaran PBB-P2 ini dibutuhkan oleh masyarakat Pandeglang. Sebab, jika hanya sedikit akses tentu akan menyulitkan para wajib pajak. Untuk itu, pemkab berupaya untuk terus memudahkan wajib pajak.

“Dengan kemudahan ini tentu tidak ada lagi piutang, karena pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam membuat pelaporan kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK),” ujarnya.

Irna menegaskan pajak yang disetorkan kepada pemkab akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar, seperti infrastruktur jalan. Untuk itu, ia mengapresiasi masyarakat yang tetap patuh dalam membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Kami ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, apa yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar,” tuturnya seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang akan memulai pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab akan mencetak 605.789 lembar SPPT pada tahun ini yang terdiri atas Buku 1 sebanyak 576.824 lembar; Buku 2-3 sebanyak 28.445 lembar; dan Buku 4-5 sebanyak 520 lembar dengan total nilai ketetapan sejumlah Rp23,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP