KAMUS PAJAK

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Maret 2022 | 13:45 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya melakukan inovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyederhanaan tersebut salah satunya melalui penerapan pre-populated tax return dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penerapan pre-populated tax return itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan itu berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.

Ringkasnya, melalui sistem pre-poulated tax return, wajib pajak akan mendapat pop up atau notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, wajib pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Data yang dimaksud di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, wajib pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara juga sudah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini sering juga disebut sebagai pre-filled return, pre-completed return, atau pro-forma return. Lantas, sebenarnya, apa itu pre-populated tax return?

Definisi
MERUJUK publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return adalah layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dan mengeklaim haknya.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Layanan pre-filled return tersebut membuat sebagian informasi yang harus dilaporkan dalam SPT telah terisi. Wajib pajak hanya perlu meninjau informasi yang termuat, yaitu dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau menambahkan detail yang kurang.

Sementara itu, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan pre-populated tax return sebagai sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) mendefinisikan pre-populated tax return sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak. Informasi itu bersumber dari pihak ketiga serta sumber yang valid lainnya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).

Adapun proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data pre-populated bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, untuk konfirmasi, wajib pajak dapat melakukan koreksi secara langsung pada formulir yang tersedia. Skema ini diterapkan di Finlandia dan Australia.

Sementara itu, di Denmark, koreksi atas data pre-populated oleh wajib pajak harus melalui pengecekan dokumen pendukung oleh otoritas pajak (IBFD, 2015).

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Menurut Highfield (2006), apabila ditinjau dari cakupan informasi yang dapat diakses dan diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu komprehensif dan parsial.

Program yang bersifat komprehensif umumnya telah memunculkan beragam informasi dalam pelaporan SPT wajib pajak, yaitu:

  • data dan informasi identitas wajib pajak;
  • jumlah dan sumber penghasilan utama wajib pajak;
  • transaksi jual beli aset atau investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax);
  • pemotongan/pemungutan pajak yang telah diadministrasikan oleh pihak ketiga atau diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  • jumlah kredit pajak; dan
  • utang/pengembalian pajak berdasarkan informasi yang dapat diakses oleh otoritas pajak.

Sementara program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu atau sebagian dari informasi-informasi tersebut.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Adapun pre-populated tax return umumnya digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik untuk orang pribadi maupun badan. Namun demikian, program ini dapat juga digunakan untuk jenis pajak lainnya, seperti goods and services tax (Yustisia, 2018).

Pembahasan mengenai pre-populated tax return beserta efektifitas sistem tersebut dalam meningkatkan kepatuhan juga dapat disimak pada artikel analisis Menilik Gagasan Pre-Populated Tax Return yang ditulis oleh Senior Reseacher DDTC Dea Yustisia pada 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah