KOTA TANGERANG

Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00 WIB
Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Guna memudahkan pelaku usaha restoran dalam mencatat transaksi penjualan dan menghitung pajak yang disetorkan, Pemkot Tangerang meluncurkan aplikasi Cashere.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan aplikasi Cashere akan memudahkan pelaku usaha dalam mencatat transaksi. Menurutnya, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran untuk memajukan pembangunan kota.

“Alhamdulillah, pemkot telah meluncurkan aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya. Makin mudah, makin cepat dan aman,” katanya, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Seperti dilansir Bantennews.co.id, Cashere dirilis bersamaan dengan HUT ke-29 Kota Tangerang. Aplikasi Cashere tersedia berkat kerjasama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya.

Pada saat bersamaan, walikota dan kepala Diskominfo mengunjungi salah satu restoran yang sudah memakai aplikasi Cashere. Mereka juga menyerahkan aplikasi Cashere secara simbolis pada restoran yang belum menggunakannya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini