KOTA TANGERANG

Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00 WIB
Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak, Pemda Luncurkan Aplikasi Cashere

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Guna memudahkan pelaku usaha restoran dalam mencatat transaksi penjualan dan menghitung pajak yang disetorkan, Pemkot Tangerang meluncurkan aplikasi Cashere.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan aplikasi Cashere akan memudahkan pelaku usaha dalam mencatat transaksi. Menurutnya, kemudahan tersebut dapat meningkatkan kelancaran pembayaran pajak restoran untuk memajukan pembangunan kota.

“Alhamdulillah, pemkot telah meluncurkan aplikasi Cashere untuk memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya. Makin mudah, makin cepat dan aman,” katanya, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Seperti dilansir Bantennews.co.id, Cashere dirilis bersamaan dengan HUT ke-29 Kota Tangerang. Aplikasi Cashere tersedia berkat kerjasama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya.

Pada saat bersamaan, walikota dan kepala Diskominfo mengunjungi salah satu restoran yang sudah memakai aplikasi Cashere. Mereka juga menyerahkan aplikasi Cashere secara simbolis pada restoran yang belum menggunakannya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra