KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mudahkan Investor, Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 06:00 WIB
Mudahkan Investor, Pemerintah Luncurkan Visa Kunjungan Pra-Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan visa kunjungan pra-investasi. Visa ini dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan visa pra-investasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi warga negara asing (WNA) kelas menengah atas.

"Melalui visa kunjungan pra-investasi, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Visa kunjungan pra-investasi berlaku selama 180 hari dengan biaya PNBP senilai Rp6 juta. Visa ini dapat diajukan secara daring lewat laman molina.imigrasi.go.id. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Sebelum membuat permohonan visa kunjungan pra-investasi, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu. Setelah itu, WNA perlu melakukan login dan mengisi formulir yang tersedia.

Bila semua data sudah diisi dan dipastikan benar, pemohon perlu melanjutkan tahapan melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Apabila permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui email," ujar Achmad.

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi meluncurkan beberapa visa jenis baru guna meningkatkan kemudahan berinvestasi.

Pada tahun lalu, Ditjen Imigrasi meluncurkan second home visa seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau eks-WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi juga tengah merancang golden visa. Nanti, golden visa dirancang untuk menarik investor, ekspatriat dengan talenta khusus, dan wisatawan yang berkualitas. Golden visa bakal bersifat komplementer dengan kebijakan second home visa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN