KOTA PADANG

Mudahkan Bayar Pajak, Samsat Keliling Dioperasikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 08:27 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Samsat Keliling Dioperasikan

PADANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang menyediakan layanan Samsat keliling guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi STNK Samsat Yusep mengatakan pelayanan Samsat keliling ini akan beroperasi setiap Senin sampai Kamis dan akan sangat mudah dijangkau masyarakat.

"Layanan Samsat keliling juga bisa menghindari antrian yang mungkin terjadi jika pembayaran dilakukan ke kantor Samsat secara langsung," ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan kemudahan yang tersedia di Samsat keliling diharapkan masyarakat juga memiliki kesadaran untuk membayarkan pajak kendaraan mereka secara sendiri, atau tanpa perantara pihak ketiga.

"Kalau menggunakan jasa pihak ketiga, biayanya tentu akan lebih besar. Karena telah ada Samsat keliling, alangkah baiknya jika wajib pajak membayar sendiri pajak kendaraan yang dimiliki," kata Yusep, seperti dilansir dari harianhaluan.com.

Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat bisa langsung mendatangi titik di mana mobil Samsat tengah berhenti.

"Sebetulnya tak hanya Samsat keliling, beberapa layanan lain juga bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan, seperti Samsat anywhere, Samsat drive thru dan yang lain," tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra