KOTA PADANG

Mudahkan Bayar Pajak, Samsat Keliling Dioperasikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 08:27 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Samsat Keliling Dioperasikan

PADANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang menyediakan layanan Samsat keliling guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi STNK Samsat Yusep mengatakan pelayanan Samsat keliling ini akan beroperasi setiap Senin sampai Kamis dan akan sangat mudah dijangkau masyarakat.

"Layanan Samsat keliling juga bisa menghindari antrian yang mungkin terjadi jika pembayaran dilakukan ke kantor Samsat secara langsung," ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dengan kemudahan yang tersedia di Samsat keliling diharapkan masyarakat juga memiliki kesadaran untuk membayarkan pajak kendaraan mereka secara sendiri, atau tanpa perantara pihak ketiga.

"Kalau menggunakan jasa pihak ketiga, biayanya tentu akan lebih besar. Karena telah ada Samsat keliling, alangkah baiknya jika wajib pajak membayar sendiri pajak kendaraan yang dimiliki," kata Yusep, seperti dilansir dari harianhaluan.com.

Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat bisa langsung mendatangi titik di mana mobil Samsat tengah berhenti.

"Sebetulnya tak hanya Samsat keliling, beberapa layanan lain juga bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan, seperti Samsat anywhere, Samsat drive thru dan yang lain," tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini