PROVINSI LAMPUNG

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, 500 Bumdes Bakal Layani e-Samdes

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:30 WIB
Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, 500 Bumdes Bakal Layani e-Samdes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana menambah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Elektronik Desa atau e-Samdes.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan penambahan pelayanan e-Samdes akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena potensi yang terlihat sangat baik, Gubernur Lampung meminta tahun ini harus ada penambahan Bumdes yang beroperasi dan berkembang," katanya, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adi menuturkan Pemprov Lampung memulai pelayanan e-Samdes di 26 unit BUMDes pada awal 2021. Pada akhir tahun, angka BUMDes yang melayani e-Samdes bertambah menjadi 142 unit sehingga kini berjumlah 168 unit.

Memasuki 2022, Bapenda menargetkan BUMDes yang melayani e-Samdes akan bertambah 332 unit sehingga total jumlahnya mencapai 500 unit. Penambahan layanan e-Samdes akan tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Menurut Adi, Bapenda tengah mengembangkan lokasi e-Samdes di sejumlah daerah, seperti Lampung Tengah. Dia berharap pengembangan e-Samdes di setiap Bumdes akan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Target kami dalam satu kecamatan ada satu e-Samdes. Kalau jangkauannya jauh, bisa dua atau tiga lokasi," ujarnya seperti dilansir lampost.co.

Pemprov mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sepanjang 2021 mencapai Rp880 miliar atau 99% dari target Rp890 miliar. Pada tahun lalu, pemprov juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April-September 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?