KEBIJAKAN PAJAK

Mudah Berpindah-Pindah, WP Virtual Office Masih Sulit Diawasi

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 14:30 WIB
Mudah Berpindah-Pindah, WP Virtual Office Masih Sulit Diawasi

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto dalam acara Learning Organization Knowledge Room (LOKer) yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, dikutip Minggu (19/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat beberapa tantangan yang timbul dalam mengawasi wajib pajak yang beralamat di virtual office.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto mengatakan tak sedikit wajib pajak yang terdaftar di virtual office yang memiliki kegiatan operasional di luar wilayah administrasi KPP. Akibatnya, wajib pajak menjadi sulit dihubungi.

"Banyak wajib pajak yang terdaftar di satu alamat, setiap bersurat itu kita kesulitan berkomunikasi dengan wajib pajaknya. Surat tidak pernah mendapatkan respons yang jelas, bahkan tidak ada respons sama sekali," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, wajib pajak yang terdaftar di virtual office juga sering berpindah-pindah. Buktinya, tak sedikit wajib pajak terdaftar di virtual office yang hanya melakukan kegiatan usaha selama 1 - 2 tahun saja.

Akibat tren itu, kewajiban pajak untuk subjek pajak badan saat sebelum terdaftar, seperti kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, menjadi sulit diawasi.

Dengan beragam tantangan ini, DJP menggandeng pengelola atau manajemen dari virtual office dalam rangka menghubungkan petugas pajak di KPP dengan para wajib pajak yang beralamat di virtual office.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dia menjadi mitra kerja. Kami akan berkomunikasi dengan seluruh tenant atau pengguna alamat, otomatis kami harus bekerja sama dengan pemilik virtual office sendiri," ujar Suswanto.

Tanpa komunikasi dengan pengelola virtual office, komunikasi antara DJP dan wajib pajak yang beralamat di virtual office sulit terjalin. Sebab, banyak wajib pajak yang nomornya sudah tidak aktif dan tidak bisa disurati.

"Image yang selama ini negatif terhadap virtual office perlahan-lahan kami coba bangun sehingga menunjukkan virtual office itu tidak dijadikan tempat untuk menghindar dari kewajiban perpajakan," tutur Suswanto.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor.

Virtual office bisa digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengelola virtual office sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik bagi pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?