KEBIJAKAN PAJAK

Mudah Berpindah-Pindah, WP Virtual Office Masih Sulit Diawasi

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 14:30 WIB
Mudah Berpindah-Pindah, WP Virtual Office Masih Sulit Diawasi

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto dalam acara Learning Organization Knowledge Room (LOKer) yang digelar oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, dikutip Minggu (19/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat beberapa tantangan yang timbul dalam mengawasi wajib pajak yang beralamat di virtual office.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara Suswanto mengatakan tak sedikit wajib pajak yang terdaftar di virtual office yang memiliki kegiatan operasional di luar wilayah administrasi KPP. Akibatnya, wajib pajak menjadi sulit dihubungi.

"Banyak wajib pajak yang terdaftar di satu alamat, setiap bersurat itu kita kesulitan berkomunikasi dengan wajib pajaknya. Surat tidak pernah mendapatkan respons yang jelas, bahkan tidak ada respons sama sekali," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selanjutnya, wajib pajak yang terdaftar di virtual office juga sering berpindah-pindah. Buktinya, tak sedikit wajib pajak terdaftar di virtual office yang hanya melakukan kegiatan usaha selama 1 - 2 tahun saja.

Akibat tren itu, kewajiban pajak untuk subjek pajak badan saat sebelum terdaftar, seperti kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, menjadi sulit diawasi.

Dengan beragam tantangan ini, DJP menggandeng pengelola atau manajemen dari virtual office dalam rangka menghubungkan petugas pajak di KPP dengan para wajib pajak yang beralamat di virtual office.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Dia menjadi mitra kerja. Kami akan berkomunikasi dengan seluruh tenant atau pengguna alamat, otomatis kami harus bekerja sama dengan pemilik virtual office sendiri," ujar Suswanto.

Tanpa komunikasi dengan pengelola virtual office, komunikasi antara DJP dan wajib pajak yang beralamat di virtual office sulit terjalin. Sebab, banyak wajib pajak yang nomornya sudah tidak aktif dan tidak bisa disurati.

"Image yang selama ini negatif terhadap virtual office perlahan-lahan kami coba bangun sehingga menunjukkan virtual office itu tidak dijadikan tempat untuk menghindar dari kewajiban perpajakan," tutur Suswanto.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sebagai informasi, virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor.

Virtual office bisa digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengelola virtual office sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruangan fisik bagi pengusaha yang hendak dikukuhkan sebagai PKP, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini