KOTA BANDA ACEH

Monitor Pajak di Tempat Usaha, Pemasangan Tapping Box Diperluas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:30 WIB
Monitor Pajak di Tempat Usaha, Pemasangan Tapping Box Diperluas

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Banda Aceh akan menambah alat perekam transaksi (tapping box) yang dipasang di tempat usaha, seperti hotel dan restoran.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan kemajuan teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal demi meningkatkan PAD Kota Banda Aceh. Terlebih, Banda Aceh merupakan salah satu kota yang menjadi pilot project program smart city di Indonesia.

“Dengan adanya program ini, kita tidak butuh petugas yang banyak, dan pelaku usaha juga tidak perlu harus bolak-balik ke kantor untuk pelaporan pajak karena sudah terekam semua,” katanya seperti dilansir Atjehwatch.com, Jumat (04/02/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dengan tapping box tersebut, lanjut Aminullah, wajib pajak tidak perlu lagi bawa uang tunai untuk melakukan penyetoran pajak. Menurutnya, kemudahan tersebut juga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.

Dia pun mengimbau penerapan tapping box tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Bagaimanapun, masyarakat perlu adaptasi dalam mengadopsi penggunaan teknologi.

“Teknologi tetap perlu adaptasi, terutama kepada petugas kita sendiri. Kemudian bagi pengguna. Jadi harus terus disosialisasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Baru-baru ini, Pemkot Banda Aceh bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah dan PT FTF Globalindo akan mengadakan sebanyak 30 tapping box baru. Nanti, tapping box tersebut akan didistribusikan ke hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya di Kota Banda Aceh.

Aminullah menyebut penambahan alat perekam atau monitoring pajak tersebut juga menindaklanjuti arahan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Menurut KPK, pemerintah daerah sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi