KEBIJAKAN PAJAK

Momentum Reformasi Pajak itu Sekarang, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 08:00 WIB
Momentum Reformasi Pajak itu Sekarang, Ini Alasannya

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Agenda revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap masalah fundamental perpajakan di Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat beberapa masalah fundamental dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan di antaranya tingkat rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih tergolong rendah di Asia Pasifik.

"Tax ratio Indonesia nomor 3 terbawah di Asia Pasifik di atas Bhutan dan Laos," katanya dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, indikator elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi atau tax buoyancy yang masih di bawah 1%. Tax buoyancy Indonesia berada pada angka 0,83%. Artinya, 1% pertumbuhan PDB hanya bisa menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 1%.

Untuk memperbaiki masalah fundamental tersebut, kebijakan yang diambil memang tidaklah populer, terlihat dari berbagai respons publik mengenai revisi RUU KUP, mulai dari isu pajak sembako, pajak karbon, atau alternative minimum tax (AMT).

"Tetapi perlu diingat kalau pemulihan [penerimaan] pajak itu berjalan lebih lambat dari ekonomi. Momentumnya sekarang [melakukan reformasi pajak] dan untuk penentuan kapan kenaikan tarif atau barang yang dikecualikan akan berlaku itu masalah timing saja," tutur Darussalam.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia menambahkan reformasi pajak juga dibutuhkan untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut menjadi agenda penting yang tidak bisa dipisahkan dari proses bisnis pembaruan kebijakan pajak.

"Kepastian hukum itu sebaiknya menjadi tujuan paling atas dalam reformasi pajak sehingga bisa mengeliminasi sengketa menjadi berlarut-larut karena masalah interpretasi hukum. Kemudian penting juga melakukan edukasi pajak secara terus menerus," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja