KEBIJAKAN PAJAK

Momentum Reformasi Pajak itu Sekarang, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 08:00 WIB
Momentum Reformasi Pajak itu Sekarang, Ini Alasannya

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Agenda revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap masalah fundamental perpajakan di Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan terdapat beberapa masalah fundamental dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan di antaranya tingkat rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih tergolong rendah di Asia Pasifik.

"Tax ratio Indonesia nomor 3 terbawah di Asia Pasifik di atas Bhutan dan Laos," katanya dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, indikator elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi atau tax buoyancy yang masih di bawah 1%. Tax buoyancy Indonesia berada pada angka 0,83%. Artinya, 1% pertumbuhan PDB hanya bisa menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 1%.

Untuk memperbaiki masalah fundamental tersebut, kebijakan yang diambil memang tidaklah populer, terlihat dari berbagai respons publik mengenai revisi RUU KUP, mulai dari isu pajak sembako, pajak karbon, atau alternative minimum tax (AMT).

"Tetapi perlu diingat kalau pemulihan [penerimaan] pajak itu berjalan lebih lambat dari ekonomi. Momentumnya sekarang [melakukan reformasi pajak] dan untuk penentuan kapan kenaikan tarif atau barang yang dikecualikan akan berlaku itu masalah timing saja," tutur Darussalam.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menambahkan reformasi pajak juga dibutuhkan untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut menjadi agenda penting yang tidak bisa dipisahkan dari proses bisnis pembaruan kebijakan pajak.

"Kepastian hukum itu sebaiknya menjadi tujuan paling atas dalam reformasi pajak sehingga bisa mengeliminasi sengketa menjadi berlarut-larut karena masalah interpretasi hukum. Kemudian penting juga melakukan edukasi pajak secara terus menerus," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?