HARI PAJAK 14 JULI

Momentum Hari Pajak, Pelaku Usaha Lihat Ada 2 Masalah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:29 WIB
Momentum Hari Pajak, Pelaku Usaha Lihat Ada 2 Masalah Ini

Poster peringatan Hari Pajak 2020. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memiliki pandangan tersendiri terkait Hari Pajak 2020 yang setiap tahun diperingati Ditjen Pajak (DJP). Dia mengatakan terdapat dua masalah utama dalam kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia pada saat ini.

Menurutnya, dua permasalahan terjadi baik dari sisi otoritas maupun masyarakat sebagai wajib pajak. Pada sisi masyarakat, literasi terkait perpajakan masih rendah. Hal ini menyebabkan urusan terkait pajak tidak menjadi fokus utama perhatian masyarakat.

"Salah satu permasalahan dari sudut pandang wajib pajak adalah literasi pajak yang masih rendah," katanya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Problematika kedua berasal dari otoritas. Ajib mengatakan kerja DJP selama ini kurang optimal karena basis data yang dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan belum tersedia secara lengkap dan terintegrasi.

Perpaduan kedua masalah ini, lanjut Ajib, bermuara pada tingkat kepatuhan pajak yang relatif rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian tax ratio Indonesia yang tergolong rendah, bahkan jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.

"Kalau dua problem ini bisa teratasi dengan baik maka tax compliance akan membaik," paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ajib menambahkan pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang untuk secara bertahap mengurai kedua masalah akut dunia pajak di Indonesia. Menurutnya, insentif pajak bukan hanya sarana pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada pelaku usaha, tapi juga modal data baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Pemerintah saat ini banyak memberikan tax incentives dan dengan komunikasi yang baik kepada wajib pajak maka dalam jangka panjang, akan menjadi potensi ekstensifikasi dan intensifikasi," terang Ajib. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN