HARI PAJAK 14 JULI

Momentum Hari Pajak, Pelaku Usaha Lihat Ada 2 Masalah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:29 WIB
Momentum Hari Pajak, Pelaku Usaha Lihat Ada 2 Masalah Ini

Poster peringatan Hari Pajak 2020. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memiliki pandangan tersendiri terkait Hari Pajak 2020 yang setiap tahun diperingati Ditjen Pajak (DJP). Dia mengatakan terdapat dua masalah utama dalam kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia pada saat ini.

Menurutnya, dua permasalahan terjadi baik dari sisi otoritas maupun masyarakat sebagai wajib pajak. Pada sisi masyarakat, literasi terkait perpajakan masih rendah. Hal ini menyebabkan urusan terkait pajak tidak menjadi fokus utama perhatian masyarakat.

"Salah satu permasalahan dari sudut pandang wajib pajak adalah literasi pajak yang masih rendah," katanya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Problematika kedua berasal dari otoritas. Ajib mengatakan kerja DJP selama ini kurang optimal karena basis data yang dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan belum tersedia secara lengkap dan terintegrasi.

Perpaduan kedua masalah ini, lanjut Ajib, bermuara pada tingkat kepatuhan pajak yang relatif rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian tax ratio Indonesia yang tergolong rendah, bahkan jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.

"Kalau dua problem ini bisa teratasi dengan baik maka tax compliance akan membaik," paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ajib menambahkan pandemi Covid-19 bisa menjadi peluang untuk secara bertahap mengurai kedua masalah akut dunia pajak di Indonesia. Menurutnya, insentif pajak bukan hanya sarana pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada pelaku usaha, tapi juga modal data baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Pemerintah saat ini banyak memberikan tax incentives dan dengan komunikasi yang baik kepada wajib pajak maka dalam jangka panjang, akan menjadi potensi ekstensifikasi dan intensifikasi," terang Ajib. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?