PENGHINDARAN PAJAK

Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi. (Mwi/DDTCNews/webinar BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 perlu dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak korporasi.

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi mengatakan momentum Covid-19 harus dimanfaatkan untuk menanggulangi masalah penghindaran pajak yang marak terjadi bahkan sebelum pandemi.

"Penghindaran pajak masih jadi masalah global. Kita melihat kasus Google, Amazon, Starbucks, dan bahkan beberapa leaks seperti Panama Papers. Semuanya menunjukkan besarnya penghindaran pajak oleh korporasi," ujarnya pada webinar Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Khusus untuk Indonesia, Subagio memaparkan tarif pajak efektif atau effective tax rate (ETR) yang ditanggung korporasi besar dan wajib pajak khusus cenderung menurun dari 21% pada 2010 menjadi sekitar 17,5%. "Ini masalah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Subagio.

Penurunan ETR tidak hanya terjadi di Indonesia, Subagio menerangkan sudah banyak penelitian yang menunjukkan ETR di berbagai negara seperti AS dan Eropa cenderung menurun.

Penghindaran pajak yang marak pun menyebabkan kemampuan pemerintah memberikan stimulus fiskal kian terbatas. Pada sisi lain, bila stimulus diberikan secara umum, maka akan timbul rasa ketidakadilan bila stimulus tersebut turut dinikmati oleh korporasi penghindar pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Di tengah pandemi Covid-19, beberapa negara di Eropa berupaya menindaklanjuti permasalahan ini dengan tidak memberikan stimulus fiskal kepada korporasi yang diketahui memiliki perusahaan terafiliasi di negara suaka pajak.

Meski demikian, Subagio menilai kriteria negara suaka pajak itu masih kurang efektif dijadikan sebagai instrumen detektor praktik penghindaran pajak. "Perlu ada kriteria yang lebih luas untuk menyeleksi perusahaan yang layak dan tidak layak mendapatkan stimulus fiskal," ujar Subagio.

Dari 16 mekanisme mitigasi praktik penghindaran pajak yang diteliti oleh Subagio, lagged cash ETR atau ETR tahun sebelumnya bisa menjadi mekanisme yang paling reliable dalam mendeteksi beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh korporasi.

"Otoritas pajak bisa menggunakan lagged cash ETR sebagai salah satu kriteria dalam menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk menerima stimulus fiskal. Jadi stimulus fiskal hanya diberikan kepada yang patuh," ujar Subagio. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi