PENGHINDARAN PAJAK

Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi. (Mwi/DDTCNews/webinar BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 perlu dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak korporasi.

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi mengatakan momentum Covid-19 harus dimanfaatkan untuk menanggulangi masalah penghindaran pajak yang marak terjadi bahkan sebelum pandemi.

"Penghindaran pajak masih jadi masalah global. Kita melihat kasus Google, Amazon, Starbucks, dan bahkan beberapa leaks seperti Panama Papers. Semuanya menunjukkan besarnya penghindaran pajak oleh korporasi," ujarnya pada webinar Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Khusus untuk Indonesia, Subagio memaparkan tarif pajak efektif atau effective tax rate (ETR) yang ditanggung korporasi besar dan wajib pajak khusus cenderung menurun dari 21% pada 2010 menjadi sekitar 17,5%. "Ini masalah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Subagio.

Penurunan ETR tidak hanya terjadi di Indonesia, Subagio menerangkan sudah banyak penelitian yang menunjukkan ETR di berbagai negara seperti AS dan Eropa cenderung menurun.

Penghindaran pajak yang marak pun menyebabkan kemampuan pemerintah memberikan stimulus fiskal kian terbatas. Pada sisi lain, bila stimulus diberikan secara umum, maka akan timbul rasa ketidakadilan bila stimulus tersebut turut dinikmati oleh korporasi penghindar pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di tengah pandemi Covid-19, beberapa negara di Eropa berupaya menindaklanjuti permasalahan ini dengan tidak memberikan stimulus fiskal kepada korporasi yang diketahui memiliki perusahaan terafiliasi di negara suaka pajak.

Meski demikian, Subagio menilai kriteria negara suaka pajak itu masih kurang efektif dijadikan sebagai instrumen detektor praktik penghindaran pajak. "Perlu ada kriteria yang lebih luas untuk menyeleksi perusahaan yang layak dan tidak layak mendapatkan stimulus fiskal," ujar Subagio.

Dari 16 mekanisme mitigasi praktik penghindaran pajak yang diteliti oleh Subagio, lagged cash ETR atau ETR tahun sebelumnya bisa menjadi mekanisme yang paling reliable dalam mendeteksi beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh korporasi.

"Otoritas pajak bisa menggunakan lagged cash ETR sebagai salah satu kriteria dalam menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk menerima stimulus fiskal. Jadi stimulus fiskal hanya diberikan kepada yang patuh," ujar Subagio. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan