PENGHINDARAN PAJAK

Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:54 WIB
Momentum Covid-19 Perlu Dimanfaatkan untuk Tekan Penghindaran Pajak

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi. (Mwi/DDTCNews/webinar BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 perlu dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak korporasi.

Kandidat doktor University of Technology Sydney sekaligus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi mengatakan momentum Covid-19 harus dimanfaatkan untuk menanggulangi masalah penghindaran pajak yang marak terjadi bahkan sebelum pandemi.

"Penghindaran pajak masih jadi masalah global. Kita melihat kasus Google, Amazon, Starbucks, dan bahkan beberapa leaks seperti Panama Papers. Semuanya menunjukkan besarnya penghindaran pajak oleh korporasi," ujarnya pada webinar Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Khusus untuk Indonesia, Subagio memaparkan tarif pajak efektif atau effective tax rate (ETR) yang ditanggung korporasi besar dan wajib pajak khusus cenderung menurun dari 21% pada 2010 menjadi sekitar 17,5%. "Ini masalah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Subagio.

Penurunan ETR tidak hanya terjadi di Indonesia, Subagio menerangkan sudah banyak penelitian yang menunjukkan ETR di berbagai negara seperti AS dan Eropa cenderung menurun.

Penghindaran pajak yang marak pun menyebabkan kemampuan pemerintah memberikan stimulus fiskal kian terbatas. Pada sisi lain, bila stimulus diberikan secara umum, maka akan timbul rasa ketidakadilan bila stimulus tersebut turut dinikmati oleh korporasi penghindar pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Di tengah pandemi Covid-19, beberapa negara di Eropa berupaya menindaklanjuti permasalahan ini dengan tidak memberikan stimulus fiskal kepada korporasi yang diketahui memiliki perusahaan terafiliasi di negara suaka pajak.

Meski demikian, Subagio menilai kriteria negara suaka pajak itu masih kurang efektif dijadikan sebagai instrumen detektor praktik penghindaran pajak. "Perlu ada kriteria yang lebih luas untuk menyeleksi perusahaan yang layak dan tidak layak mendapatkan stimulus fiskal," ujar Subagio.

Dari 16 mekanisme mitigasi praktik penghindaran pajak yang diteliti oleh Subagio, lagged cash ETR atau ETR tahun sebelumnya bisa menjadi mekanisme yang paling reliable dalam mendeteksi beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh korporasi.

"Otoritas pajak bisa menggunakan lagged cash ETR sebagai salah satu kriteria dalam menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk menerima stimulus fiskal. Jadi stimulus fiskal hanya diberikan kepada yang patuh," ujar Subagio. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses