KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua kiri), Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) dan Ketua Umum Periklindo Moeldoko (kanan) mengunjungi stan kendaraan listrik pada pameran Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 di JIXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berpandangan rencana pemberian insentif atas mobil hybrid perlu ditelaah lebih lanjut.

Menurut Moeldoko, pemberian insentif untuk mobil hybrid berpotensi menghambat pertumbuhan electric vehicle (EV) atau kendaraan bermotor listrik.

"Kajian-kajian mengenai ini perlu didalami lagi, tidak bisa dengan memberikan izin [insentif untuk mobil hybrid]. Nanti untuk EV-nya tidak bertumbuh dengan baik," ujar Moeldoko, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Moeldoko mengatakan pemberian insentif atas mobil hybrid perlu ditelaah lebih lanjut terkait manfaatnya baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

"Makanya kemarin presiden [Joko Widodo] waktu ditanya bilang tunggu dulu. Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun, kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi," katanya.

Moeldoko pun mengatakan mobil hybrid tidak bisa dikategorikan sebagai EV. Pasalnya, mobil hybrid tidak lagi menggunakan tenaga listrik ketika sudah mencapai kecepatan tertentu. Tenaga listrik dari baterai hanya digunakan pada kecepatan rendah.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Kalau kita bicara EV ya EV murni. Jadi yang hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai kepala staf presiden tunggu saja dulu," ujar Moeldoko.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan desain insentif mobil hybrid masih dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita]. Belum," ujar Jokowi ketika ditanya pada pekan lalu.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Airlangga pun mengungkapkan insentif untuk mendukung produksi mobil hybrid sedang disusun oleh pemerintah. Insentif ini diyakini akan meningkatkan permintaan mobil hybrid di pasar domestik.

"Jadi begitu kita punya insentif untuk kendaraan hybrid, pasar domestik dari kendaraan tersebut akan tumbuh," ujar Airlangga saat diwawancarai Bloomberg TV. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses