KABUPATEN BADUNG

Modernisasi Sistem Pajak, Teknologi dan Kualitas SDM Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Modernisasi Sistem Pajak, Teknologi dan Kualitas SDM Jadi Andalan

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali tengah melakukan modernisasi sistem administrasi pajak berbasis self assessment.

Sekda Kabupaten Badung Adi Arnawa mengatakan sebagian besar pungutan pajak daerah memang mengadopsi sistem self assessment. Hanya 2 jenis pungutan yang mengadopsi rezim official assessment yaitu PBB-P2 dan BPHTB.

"Dalam melakukan modernisasi perpajakan khususnya di Badung dimulai dari self assessment dengan kami mendorong wajib pajak mengarah ke teknologi," katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sekda Adi menyampaikan sistem self assessment pajak daerah berbasis elektronik merupakan cara paling efektif meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, sistem ini juga terbukti meningkatkan kadar transparansi pengelolaan pajak daerah.

Salah satu aspek yang terus dikembangkan Pemkab Badung adalah kemudahan dalam penyampaian surat tagihan pajak daerah (STPD) untuk setiap jenis pajak. Selanjutnya, upaya memperkuat pengawasan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan.

Menurutnya, Pemkab Badung tidak sendirian dalam melakukan modernisasi sistem pajak daerah. Kerja sama dijalin dengan perbankan dan PT Pos Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dan masyarakat membayar pajak ke kas daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami mendorong sistem pembayaran pajak online sekaligus bekerja sama dengan perbankan seperti Bank Mandiri dan Bank BPD Bali lewat mobile banking dan internet banking, termasuk dengan PT Pos Indonesia yang sudah terpantau melalui kantor Bapenda," jelasnya.

Dia menambahkan modernisasi sistem pajak berbasis elektronik dilakukan untuk mengimbangi potensi kebocoran pajak dari sistem self assessment. Oleh karena itu, pemkab mengandalkan kemajuan teknologi dan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

"Self assessment memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri dan itu rentan terjadi kebocoran. Hal itu perlu diimbangi dengan kekuatan SDM yang kompeten dalam memanfaatkan teknologi," imbuhnya seperti dilansir wartabalionline.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN