PMK 10/2024

Mobil Listrik Kena Bea Masuk 0 Persen, Klasifikasi Barang Impor Diubah

Dian Kurniati | Rabu, 21 Februari 2024 | 12:30 WIB
Mobil Listrik Kena Bea Masuk 0 Persen, Klasifikasi Barang Impor Diubah

Laman depan dokumen PMK 10/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2024 sebagai revisi atas PMK 26/2022 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

PMK 10/2024 dirilis sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 dan Permenperin 29/2023. Hal ini dilaksanakan untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi mobil listrik berbasis baterai di dalam negeri sebagaimana diamanatkan Perpres 79/2023.

"Untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat ... serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Perpres 79/2023, PMK 26/2022 perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 10/2024, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam PMK 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor yang diubah. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 26/2022.

Pasal 4A mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

Tarif bea masuk merupakan tarif bea masuk atas impor mobil listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Importir agar dapat memanfaatkan tarif bea masuk 0% ini harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan listrik yang diterbitkan oleh menteri investasi.

Kedua, mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

Tarif bea masuk akan dikenakan secara umum dalam hal barang impor tidak memenuhi ketentuan dan/atau barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Pengenaan tarif bea masuk 0% akan dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri investasi.

Pasal 7 PMK 10/2024 kemudian menjelaskan pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% harus dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dalam hal hasil validasi dinyatakan sesuai, SINSW akan melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor.

Sementara jika validasi dinyatakan tidak sesuai, SINSW akan mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Pemanfaatan tarif bea masuk 0% dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan.

Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh SINSW, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi. Namun dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan
pemotongan kuota secara manual.

Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 15 Februari 2024]," bunyi Pasal II PMK 10/2024.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 menyatakan pelaku usaha dapat diberikan 2 insentif atas impor mobil listrik dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif. Kedua insentif tersebut yakni bea masuk tarif 0% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor