Laman depan dokumen PMK 10/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2024 sebagai revisi atas PMK 26/2022 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
PMK 10/2024 dirilis sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 dan Permenperin 29/2023. Hal ini dilaksanakan untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi mobil listrik berbasis baterai di dalam negeri sebagaimana diamanatkan Perpres 79/2023.
"Untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat ... serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Perpres 79/2023, PMK 26/2022 perlu diubah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 10/2024, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam PMK 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor yang diubah. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 26/2022.
Pasal 4A mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Tarif bea masuk merupakan tarif bea masuk atas impor mobil listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.
Importir agar dapat memanfaatkan tarif bea masuk 0% ini harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan listrik yang diterbitkan oleh menteri investasi.
Kedua, mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Tarif bea masuk akan dikenakan secara umum dalam hal barang impor tidak memenuhi ketentuan dan/atau barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan.
Pengenaan tarif bea masuk 0% akan dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri investasi.
Pasal 7 PMK 10/2024 kemudian menjelaskan pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% harus dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dalam hal hasil validasi dinyatakan sesuai, SINSW akan melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor.
Sementara jika validasi dinyatakan tidak sesuai, SINSW akan mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan.
Pemanfaatan tarif bea masuk 0% dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan.
Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh SINSW, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi. Namun dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan
pemotongan kuota secara manual.
Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 15 Februari 2024]," bunyi Pasal II PMK 10/2024.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 menyatakan pelaku usaha dapat diberikan 2 insentif atas impor mobil listrik dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif. Kedua insentif tersebut yakni bea masuk tarif 0% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.