KOTA PAGAR ALAM

Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 08:58 WIB
Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Ikon tulisan Pagar Alam di kawasan wisata Gunung Dempo, Pagar Alam, Sulawesi Selatan.

PAGAR ALAM, DDTCNews—Pemkot Pagar Alam, Sumatera Selatan, menghapuskan pajak hotel, restoran, dan hiburan serta memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

“Mulai April hingga 30 Juni 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaki pembayaran,” jelas Alpian dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kebijakan keringanan pajak tersebut, lanjut Alpian, juga bertujuan untuk menyelamatkan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemilik hotel, restoran serta tempat hiburan untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan social distancing selama April hingga 30 Juni 2020.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam Mirwanysah mengatakan kebijakan ini berlandaskan pada surat edaran Wali Kota Pagaralam No.900u/1658/SD.VI/2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Mirwanysah mengatakan kebijakan penghapusan pajak berlaku sementara terhitung mulai April hingga akhir Juni 2020. Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga memperpanjang batas waktu pembayaran serta meniadakan sanksi denda untuk PBB.

“Untuk PBB-P2 tahun 2020 jatuh tempo pembayaran diperpanjang, dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Pembayaran PBB-P2 tahun 2020 juga tak dikenakan sanksi administrasi,” tuturnya dilansir dari Times Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini