KOTA PAGAR ALAM

Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 08:58 WIB
Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Ikon tulisan Pagar Alam di kawasan wisata Gunung Dempo, Pagar Alam, Sulawesi Selatan.

PAGAR ALAM, DDTCNews—Pemkot Pagar Alam, Sumatera Selatan, menghapuskan pajak hotel, restoran, dan hiburan serta memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

“Mulai April hingga 30 Juni 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaki pembayaran,” jelas Alpian dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan keringanan pajak tersebut, lanjut Alpian, juga bertujuan untuk menyelamatkan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemilik hotel, restoran serta tempat hiburan untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan social distancing selama April hingga 30 Juni 2020.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam Mirwanysah mengatakan kebijakan ini berlandaskan pada surat edaran Wali Kota Pagaralam No.900u/1658/SD.VI/2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mirwanysah mengatakan kebijakan penghapusan pajak berlaku sementara terhitung mulai April hingga akhir Juni 2020. Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga memperpanjang batas waktu pembayaran serta meniadakan sanksi denda untuk PBB.

“Untuk PBB-P2 tahun 2020 jatuh tempo pembayaran diperpanjang, dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Pembayaran PBB-P2 tahun 2020 juga tak dikenakan sanksi administrasi,” tuturnya dilansir dari Times Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN