KOTA PAGAR ALAM

Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 April 2020 | 08:58 WIB
Mitigasi Corona, Pembayaran Pajak Hiburan dan PBB Diringankan

Ikon tulisan Pagar Alam di kawasan wisata Gunung Dempo, Pagar Alam, Sulawesi Selatan.

PAGAR ALAM, DDTCNews—Pemkot Pagar Alam, Sumatera Selatan, menghapuskan pajak hotel, restoran, dan hiburan serta memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

“Mulai April hingga 30 Juni 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaki pembayaran,” jelas Alpian dikutip Selasa (21/4/2020)

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kebijakan keringanan pajak tersebut, lanjut Alpian, juga bertujuan untuk menyelamatkan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemilik hotel, restoran serta tempat hiburan untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan social distancing selama April hingga 30 Juni 2020.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam Mirwanysah mengatakan kebijakan ini berlandaskan pada surat edaran Wali Kota Pagaralam No.900u/1658/SD.VI/2020.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Mirwanysah mengatakan kebijakan penghapusan pajak berlaku sementara terhitung mulai April hingga akhir Juni 2020. Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga memperpanjang batas waktu pembayaran serta meniadakan sanksi denda untuk PBB.

“Untuk PBB-P2 tahun 2020 jatuh tempo pembayaran diperpanjang, dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Pembayaran PBB-P2 tahun 2020 juga tak dikenakan sanksi administrasi,” tuturnya dilansir dari Times Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini