KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memulai penerapan cukai MBDK. Meski demikian, sejumlah persiapan terus dilakukan agar rencana tersebut dapat diimplementasikan.

"Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Tetapi kalau ditanya 2023, saat ini masih dalam tahap perencanaan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (26/9/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Askolani menyampaikan penjelasan itu untuk menanggapi permintaan warganet agar cukai PMDK segera diterapkan. Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membahas tingginya kandungan gula pada minuman kemasan di media sosial, sehingga dianggap memicu obesitas dan diabetes.

Selain itu, ada pula petisi online yang meminta pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya minuman berpemanis, termasuk melalui instrumen cukai MBDK. Hingga pagi ini, petisi itu telah ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Askolani mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk MBDK. Rencana tersebut juga masuk dalam APBN 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun, dia belum lama ini telah menyatakan pengenaan cukai MBDK tidak akan dimulai pada 2022 mengingat ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.

Askolani menjelaskan implementasi cukai MBDK pada 2023 juga tetap tergantung pada sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi global dan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan urgensi cukai MBDK dari sisi kesehatan karena gula menjadi penyebab penyakit diabetes.

"Tentunya banyak faktor yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan di tahun 2023 mengenai kebijakan cukai MBDK," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada produk MBDK kepada DPR. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat dengan tarif bervariasi.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi