KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 09:00 WIB
Minuman Manis Ramai di Medsos, Begini Rencana Pengenaan Cukai MBDK

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memulai penerapan cukai MBDK. Meski demikian, sejumlah persiapan terus dilakukan agar rencana tersebut dapat diimplementasikan.

"Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Tetapi kalau ditanya 2023, saat ini masih dalam tahap perencanaan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (26/9/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani menyampaikan penjelasan itu untuk menanggapi permintaan warganet agar cukai PMDK segera diterapkan. Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membahas tingginya kandungan gula pada minuman kemasan di media sosial, sehingga dianggap memicu obesitas dan diabetes.

Selain itu, ada pula petisi online yang meminta pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya minuman berpemanis, termasuk melalui instrumen cukai MBDK. Hingga pagi ini, petisi itu telah ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Askolani mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk MBDK. Rencana tersebut juga masuk dalam APBN 2022.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun, dia belum lama ini telah menyatakan pengenaan cukai MBDK tidak akan dimulai pada 2022 mengingat ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.

Askolani menjelaskan implementasi cukai MBDK pada 2023 juga tetap tergantung pada sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi global dan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan urgensi cukai MBDK dari sisi kesehatan karena gula menjadi penyebab penyakit diabetes.

"Tentunya banyak faktor yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan di tahun 2023 mengenai kebijakan cukai MBDK," ujarnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada produk MBDK kepada DPR. Cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat dengan tarif bervariasi.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun melalui Perpres 98/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra