FILIPINA

Minuman Bersoda Dipajaki, McDonald's Buka Opsi Kenaikan Harga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 16:08 WIB
Minuman Bersoda Dipajaki, McDonald's Buka Opsi Kenaikan Harga

MANILA, DDTCNews – Reformasi pajak yang diberlakukan pada awal tahun ini membuat implikasi pada kegiatan waralaba makanan cepat saji McDonald`s. Imbas pengenaan tarif pajak untuk minuman berkarbonasi berpotensi menaikkan daftar harga di restoran asal Amerika Serikat tersebut.

Kemungkinan menaikkan harga minuman bersoda karena implikasi pajak ini dikemukakan oleh Golden Arches Development Corporation (GADC) yang memegang lisensi waralaba di Filipina. Implikasi kebijakan ini membuat konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk menyantap makanan di McDonald`s.

“Kami mungkin harus menaikkan harga minuman. Apa yang kami lakukan adalah untuk menyeimbangkan semuanya dan memberikan nilai tambah pada pelanggan kami,” kata CEO GADC Kenneth, Senin (15/1).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Seperti yang diketahui, Filipina meluncurkan paket kebijakan reformasi pajak yang akrab di sebut TRAIN yang berlaku per 1 Januari 2018. Paket kebijakan itu menerapkan pajak sebesar 12 peso per liter untuk minuman yang mengandung sirup jagung atau fruktosa dan tarif pajak 6 peso per liter untuk minuman yang mangandung pemanis buatan dan berkarbonasi.

Namun, tarif pajak tidak berlaku pada komoditas susu, jus buah dan kopi instan yang menjadi minuman favorit masyarakat Filipina. Tarif pajak gula ini akan berpengahuh pada pelanggan restoran cepat saji yang banyak menjual minuman bersoda.

“Kami jelas akan terpengaruh oleh pajak minuman gula. Mungkin akan ada keluhan dari pelanggan, tapi semoga akhirnya akan baik-baik saja,” sambung Kenneth dilansir rappler.com.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Saat ini Golden Arches Development Corporation (GADC) mengoperasikan 547 gerai McDonald`s yang tersebar seluruh negeri. Hingga kini belum dipastikan berapa angka pasti berapa kenaikan harga yang akan ditetapkan kepada pelanggan pasca penerapan pajak gula ini.

Penerapan pajak untuk komoditas manis ini membuat Filipina mengikuti jejak negara seperti Perancis, Hungaria dan Irlandia yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak atas minuman berkabonasi dan mengandung pemanis buatan. Alasan kesehatan dan memerangi obesitas masih menjadi landasan pemerintah menerapkan kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya