FILIPINA

Minuman Bersoda Dipajaki, McDonald's Buka Opsi Kenaikan Harga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 16:08 WIB
Minuman Bersoda Dipajaki, McDonald's Buka Opsi Kenaikan Harga

MANILA, DDTCNews – Reformasi pajak yang diberlakukan pada awal tahun ini membuat implikasi pada kegiatan waralaba makanan cepat saji McDonald`s. Imbas pengenaan tarif pajak untuk minuman berkarbonasi berpotensi menaikkan daftar harga di restoran asal Amerika Serikat tersebut.

Kemungkinan menaikkan harga minuman bersoda karena implikasi pajak ini dikemukakan oleh Golden Arches Development Corporation (GADC) yang memegang lisensi waralaba di Filipina. Implikasi kebijakan ini membuat konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk menyantap makanan di McDonald`s.

“Kami mungkin harus menaikkan harga minuman. Apa yang kami lakukan adalah untuk menyeimbangkan semuanya dan memberikan nilai tambah pada pelanggan kami,” kata CEO GADC Kenneth, Senin (15/1).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Seperti yang diketahui, Filipina meluncurkan paket kebijakan reformasi pajak yang akrab di sebut TRAIN yang berlaku per 1 Januari 2018. Paket kebijakan itu menerapkan pajak sebesar 12 peso per liter untuk minuman yang mengandung sirup jagung atau fruktosa dan tarif pajak 6 peso per liter untuk minuman yang mangandung pemanis buatan dan berkarbonasi.

Namun, tarif pajak tidak berlaku pada komoditas susu, jus buah dan kopi instan yang menjadi minuman favorit masyarakat Filipina. Tarif pajak gula ini akan berpengahuh pada pelanggan restoran cepat saji yang banyak menjual minuman bersoda.

“Kami jelas akan terpengaruh oleh pajak minuman gula. Mungkin akan ada keluhan dari pelanggan, tapi semoga akhirnya akan baik-baik saja,” sambung Kenneth dilansir rappler.com.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Saat ini Golden Arches Development Corporation (GADC) mengoperasikan 547 gerai McDonald`s yang tersebar seluruh negeri. Hingga kini belum dipastikan berapa angka pasti berapa kenaikan harga yang akan ditetapkan kepada pelanggan pasca penerapan pajak gula ini.

Penerapan pajak untuk komoditas manis ini membuat Filipina mengikuti jejak negara seperti Perancis, Hungaria dan Irlandia yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak atas minuman berkabonasi dan mengandung pemanis buatan. Alasan kesehatan dan memerangi obesitas masih menjadi landasan pemerintah menerapkan kebijakan ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?