FILIPINA

Minuman Berkarbonasi Kena Cukai, WHO Beri Pujian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 17:36 WIB
Minuman Berkarbonasi Kena Cukai, WHO Beri Pujian

MANILA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji paket kebijakan reformasi pajak yang digulirkan pemerintah Filipina. Secara spesifik, kredit lembaga PBB itu dialamatkan dengan penerapan cukai untuk minuman berkarbonasi.

“WHO memberikan ucapan yang positif untuk penerapan cukai minuman yang mengandung pemanis buatan,” kata jubir kepresidenan Harry Roque, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, WHO memberikan apresiasinya pada paket reformasi pajak Filipina (TRAIN) dan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Penerapan cukai untuk minuman berkarbonasi disebut sebagai langkah maju untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam agenda kesehatan nasional untuk mencegah risiko penyakit akibat obesitas seperti diabetes, kerusakan gigi dan penyakit kardiovaskular,” ungkapnya dilansir update.ph.

Tarif cukai di bawah payung kebijakan pajak baru ini di patok 6 peso atau Rp1.600 untuk setiap liter minuman yang menggunakan gula dan pemanis buatan. Sementara itu tarif cukai lebih tinggi sebesar 12 peso atau Rp3.200 per liter untuk komoditas yang menggunakan High Fructose Corn Syrup (HFCS) atau sirup jagung sebagai bahan pemanisnya. Namun, tarif cukai ini tidak berlaku untuk semua jenis susu, kopi dalam kemasan, jus buah dan sayuran organik.

“Orang-orang harus meminimalkan konsumsi minuman ringan (soft drink) karena tidak baik untuk kesehatan,” kata Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Departemen Keuanagan (DoF) mengklaim dengan penerapan sistem pajak baru ini, setoran ke kas negara bisa melebihi 786 miliar peso atau Rp209 triliun. Pemasukan tersebut akan digunakan untuk mendanai program sosial dan pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan Rodrigo Duterte.

Paket kebijakan reformasi pajak ini tidak hanya menyasar minuman berkabonasi. Komoditas seperti tembakau, bahan bakar minyak, batu bara dan penjualan mobil juga dinaikkan tarif pajak dan cukainya.

“Mari saya tekankan bahwa reformasi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah ekonomi kita,” paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?