FILIPINA

Minuman Berkarbonasi Kena Cukai, WHO Beri Pujian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 17:36 WIB
Minuman Berkarbonasi Kena Cukai, WHO Beri Pujian

MANILA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji paket kebijakan reformasi pajak yang digulirkan pemerintah Filipina. Secara spesifik, kredit lembaga PBB itu dialamatkan dengan penerapan cukai untuk minuman berkarbonasi.

“WHO memberikan ucapan yang positif untuk penerapan cukai minuman yang mengandung pemanis buatan,” kata jubir kepresidenan Harry Roque, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, WHO memberikan apresiasinya pada paket reformasi pajak Filipina (TRAIN) dan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Penerapan cukai untuk minuman berkarbonasi disebut sebagai langkah maju untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam agenda kesehatan nasional untuk mencegah risiko penyakit akibat obesitas seperti diabetes, kerusakan gigi dan penyakit kardiovaskular,” ungkapnya dilansir update.ph.

Tarif cukai di bawah payung kebijakan pajak baru ini di patok 6 peso atau Rp1.600 untuk setiap liter minuman yang menggunakan gula dan pemanis buatan. Sementara itu tarif cukai lebih tinggi sebesar 12 peso atau Rp3.200 per liter untuk komoditas yang menggunakan High Fructose Corn Syrup (HFCS) atau sirup jagung sebagai bahan pemanisnya. Namun, tarif cukai ini tidak berlaku untuk semua jenis susu, kopi dalam kemasan, jus buah dan sayuran organik.

“Orang-orang harus meminimalkan konsumsi minuman ringan (soft drink) karena tidak baik untuk kesehatan,” kata Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Departemen Keuanagan (DoF) mengklaim dengan penerapan sistem pajak baru ini, setoran ke kas negara bisa melebihi 786 miliar peso atau Rp209 triliun. Pemasukan tersebut akan digunakan untuk mendanai program sosial dan pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan Rodrigo Duterte.

Paket kebijakan reformasi pajak ini tidak hanya menyasar minuman berkabonasi. Komoditas seperti tembakau, bahan bakar minyak, batu bara dan penjualan mobil juga dinaikkan tarif pajak dan cukainya.

“Mari saya tekankan bahwa reformasi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah ekonomi kita,” paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN