FILIPINA

Minuman Berkarbonasi Kena Cukai, WHO Beri Pujian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 17:36 WIB
Minuman Berkarbonasi Kena Cukai, WHO Beri Pujian

MANILA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji paket kebijakan reformasi pajak yang digulirkan pemerintah Filipina. Secara spesifik, kredit lembaga PBB itu dialamatkan dengan penerapan cukai untuk minuman berkarbonasi.

“WHO memberikan ucapan yang positif untuk penerapan cukai minuman yang mengandung pemanis buatan,” kata jubir kepresidenan Harry Roque, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, WHO memberikan apresiasinya pada paket reformasi pajak Filipina (TRAIN) dan aturan turunan dari kebijakan tersebut. Penerapan cukai untuk minuman berkarbonasi disebut sebagai langkah maju untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

“Dengan penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam agenda kesehatan nasional untuk mencegah risiko penyakit akibat obesitas seperti diabetes, kerusakan gigi dan penyakit kardiovaskular,” ungkapnya dilansir update.ph.

Tarif cukai di bawah payung kebijakan pajak baru ini di patok 6 peso atau Rp1.600 untuk setiap liter minuman yang menggunakan gula dan pemanis buatan. Sementara itu tarif cukai lebih tinggi sebesar 12 peso atau Rp3.200 per liter untuk komoditas yang menggunakan High Fructose Corn Syrup (HFCS) atau sirup jagung sebagai bahan pemanisnya. Namun, tarif cukai ini tidak berlaku untuk semua jenis susu, kopi dalam kemasan, jus buah dan sayuran organik.

“Orang-orang harus meminimalkan konsumsi minuman ringan (soft drink) karena tidak baik untuk kesehatan,” kata Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Departemen Keuanagan (DoF) mengklaim dengan penerapan sistem pajak baru ini, setoran ke kas negara bisa melebihi 786 miliar peso atau Rp209 triliun. Pemasukan tersebut akan digunakan untuk mendanai program sosial dan pembangunan infrastruktur di bawah pemerintahan Rodrigo Duterte.

Paket kebijakan reformasi pajak ini tidak hanya menyasar minuman berkabonasi. Komoditas seperti tembakau, bahan bakar minyak, batu bara dan penjualan mobil juga dinaikkan tarif pajak dan cukainya.

“Mari saya tekankan bahwa reformasi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah ekonomi kita,” paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya