KPP DENPASAR BARAT

Minta WP Jelaskan Data-Data Perpajakan, Petugas Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:30 WIB
Minta WP Jelaskan Data-Data Perpajakan, Petugas Kunjungi Tempat Usaha

Petugas KPP Pratama Denpasar Barat tengah mengunjungi tempat usaha wajib pajak di Denpasar. (foto: DJP) 

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Barat melaksanakan kunjungan dalam rangka kegiatan Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan (IDLP) ke tempat usaha wajib pajak di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pada 11 Mei 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat I Made Rai Arnawa mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat kegiatan usaha wajib pajak, sekaligus menentukan apakah wajib pajak dapat diusulkan IDLP atau tidak.

Menurutnya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sehubungan dengan adanya data-data perpajakan yang perlu dijelaskan. Dalam kegiatan tersebut, Rai ditemani account representative Gede Suarmika dan Ida Komang Jati Kemenuh.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Selama kunjungan, wajib pajak bersikap kooperatif dan selanjutnya wajib pajak menandatangani berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas kunjungan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (2/6/2022).

Sebagai informasi, IDLP adalah informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis untuk menentukan ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. IDLP ini juga menjadi dasar untuk pemeriksaan bukti awal.

Informasi dalam IDLP mengacu pada keterangan, baik disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lalu, data dalam IDLP adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.

Kemudian, laporan dalam IDLP berarti pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengaduan dalam IDLP artinya pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2014). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?