KPP PRATAMA PALU

Minta Status PKP Dicabut, Wajib Pajak Didatangi Tim Pemeriksa KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 16:00 WIB
Minta Status PKP Dicabut, Wajib Pajak Didatangi Tim Pemeriksa KPP

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews – Tim Pemeriksa KPP Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak guna memverifikasi pengajuan permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 27 Mei 2022.

Petugas Pemeriksa KPP Pratama Palu M. Sholakhudin Malik mengatakan verifikasi lapangan perlu dilakukan untuk memastikan alasan yang dicantumkan wajib pajak dalam permohonan Pencabutan PKP benar-benar valid.

“Jatuh tempo pencabutan PKP ini maksimal 6 bulan. Saat ini, prosesnya sudah verifikasi lapangan. Fungsi kami di sini ialah memastikan benar adanya alasan yang dicantumkan sesuai dengan kondisi usaha wajib pajak saat ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam permohonan pencabutan status PKP, wajib pajak bersangkutan mengaku usahanya sudah tidak beroperasi dan omzetnya sudah di bawah Rp4,8 miliar. Dia berharap proses pencabutan PKP dapat segera selesai dan surat keputusan pencabutan PKP dapat diterbitkan.

Surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan pencabutan pengukuhan diterima lengkap. Perlu diperhatikan, surat pencabutan dapat diterbitkan jika terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Namun, surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan status PKP dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan