Ilustrasi.
PALU, DDTCNews – Tim Pemeriksa KPP Pratama Palu melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak guna memverifikasi pengajuan permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 27 Mei 2022.
Petugas Pemeriksa KPP Pratama Palu M. Sholakhudin Malik mengatakan verifikasi lapangan perlu dilakukan untuk memastikan alasan yang dicantumkan wajib pajak dalam permohonan Pencabutan PKP benar-benar valid.
“Jatuh tempo pencabutan PKP ini maksimal 6 bulan. Saat ini, prosesnya sudah verifikasi lapangan. Fungsi kami di sini ialah memastikan benar adanya alasan yang dicantumkan sesuai dengan kondisi usaha wajib pajak saat ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (20/6/2022).
Dalam permohonan pencabutan status PKP, wajib pajak bersangkutan mengaku usahanya sudah tidak beroperasi dan omzetnya sudah di bawah Rp4,8 miliar. Dia berharap proses pencabutan PKP dapat segera selesai dan surat keputusan pencabutan PKP dapat diterbitkan.
Surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan pencabutan pengukuhan diterima lengkap. Perlu diperhatikan, surat pencabutan dapat diterbitkan jika terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Namun, surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Permohonan pencabutan status PKP dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.