REFORMASI PAJAK

Minta Rp549 Miliar untuk SDM Coretax, Sri Mulyani: Tak Bisa Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 16:00 WIB
Minta Rp549 Miliar untuk SDM Coretax, Sri Mulyani: Tak Bisa Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran senilai Rp549,39 miliar untuk penguatan SDM seiring dengan deployment coretax administration system bukanlah anggaran yang bisa ditunda-tunda.

Mengingat coretax akan diimplementasikan pada akhir tahun ini dan digunakan secara penuh pada tahun depan, dukungan anggaran penguatan SDM diperlukan agar pegawai Ditjen Pajak (DJP) siap menggunakan sistem baru tersebut.

"Ada kebutuhan-kebutuhan baru seperti coretax yang akan mengubah seluruh teman-teman pajak itu menjadi jabatan fungsional, itu mereka perlu dilatih. Makanya kami tidak bisa menunda, itu akan live pada Januari. Harus kita siapkan orang-orangnya," ujar Sri Mulyani, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Seperti yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, anggaran senilai Rp549,39 miliar diperlukan untuk penguatan SDM lewat pengangkatan dan pelatihan pejabat fungsional, penguatan sistem IT, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi.

Implementasi coretax adalah salah satu dari beberapa strategi yang ditetapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun. Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan telah disepakati senilai Rp2.189,3 triliun, naik 10,08% dibandingkan dengan target pajak pada APBN 2024.

Tak hanya memberikan pelatihan kepada pegawai, DJP juga memberikan edukasi kepada wajib pajak agar mereka siap menunaikan hak dan kewajiban pajaknya pada tahun depan menggunakan coretax.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pada edukasi tahap pertama, tercatat ada 81.450 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Edukasi ini dilaksanakan sejak 12 Agustus 2024 dan berfokus pada wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Edukasi coretax akan dilaksanakan sebanyak 3 tahap. Pada saat yang sama, DJP sedang menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban pajak menggunakan coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja