REFORMASI PAJAK

Minta Rp549 Miliar untuk SDM Coretax, Sri Mulyani: Tak Bisa Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 16:00 WIB
Minta Rp549 Miliar untuk SDM Coretax, Sri Mulyani: Tak Bisa Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran senilai Rp549,39 miliar untuk penguatan SDM seiring dengan deployment coretax administration system bukanlah anggaran yang bisa ditunda-tunda.

Mengingat coretax akan diimplementasikan pada akhir tahun ini dan digunakan secara penuh pada tahun depan, dukungan anggaran penguatan SDM diperlukan agar pegawai Ditjen Pajak (DJP) siap menggunakan sistem baru tersebut.

"Ada kebutuhan-kebutuhan baru seperti coretax yang akan mengubah seluruh teman-teman pajak itu menjadi jabatan fungsional, itu mereka perlu dilatih. Makanya kami tidak bisa menunda, itu akan live pada Januari. Harus kita siapkan orang-orangnya," ujar Sri Mulyani, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Seperti yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, anggaran senilai Rp549,39 miliar diperlukan untuk penguatan SDM lewat pengangkatan dan pelatihan pejabat fungsional, penguatan sistem IT, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi.

Implementasi coretax adalah salah satu dari beberapa strategi yang ditetapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun. Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan telah disepakati senilai Rp2.189,3 triliun, naik 10,08% dibandingkan dengan target pajak pada APBN 2024.

Tak hanya memberikan pelatihan kepada pegawai, DJP juga memberikan edukasi kepada wajib pajak agar mereka siap menunaikan hak dan kewajiban pajaknya pada tahun depan menggunakan coretax.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Pada edukasi tahap pertama, tercatat ada 81.450 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Edukasi ini dilaksanakan sejak 12 Agustus 2024 dan berfokus pada wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Edukasi coretax akan dilaksanakan sebanyak 3 tahap. Pada saat yang sama, DJP sedang menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban pajak menggunakan coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax