FILIPINA

Minta Pelajari Pajak Pendapatan Bruto, Otoritas Fiskal Surati Presiden

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 11:42 WIB
Minta Pelajari Pajak Pendapatan Bruto, Otoritas Fiskal Surati Presiden

Ilustrasi gedung DOF Filipina.

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan (Depatment of Finance/DOF) Filipina meminta pihak istana untuk membentuk gugus tugas (task force) yang mengkaji pengenaan pajak korporasi berdasarkan pendapatan bruto (gross earnings).

Otoritas mengaku akan memprioritaskan studi tentang kelayakan dan dampak dari usulan pengenaan pajak korporasi berdasarkan pendapatan bruto. Selain itu, pemerintah juga harus mempelajari apakah proposal tersebut adil dan menguntungkan bagi bisnis kecil.

“Kami sebenarnya menulis surat kepada presiden untuk secara resmi membentuk task force. Kami sudah merekomendasikan siapa yang akan menjadi anggotanya,” ujar Wakil Menteri Keuangan Filipina Antonette Tionko, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Task force yang diusulkan akan terdiri dari Kantor Sekretariat Kabinet (Executive Secretary), Departemen Kehakiman (Department of Justice), Departemen Anggaran dan Manajemen (Department of Budget and Management), dan Otoritas Ekonomi dan Pembangunan Nasional (National Economic and Development Authority).

Sejalan dengan hal tersebut, Tionko memberikan klarifikasi bahwa DOF akan tetap melanjutkan dengan paket-paket yang tersisa dari program reformasi pajak komprehensif sambil mempelajari proposal terbaru tersebut.

“Bergeser ke pendapatan kotor hanyalah sebuah studi, masih jauh,” paparnya.

Baca Juga:
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Otoritas pun menegaskan mengatakan pengenaan pajak penghasilan badan berdasarkan penghasilan bruto tersebut tidak akan menjadi bagian dari paket pajak yang diusulkan di bawah Comprehensive Tax Reform Program (CTRP).

Bulan lalu, Presiden Filipina Duterte mengatakan iuran pajak harusnya dihitung berdasarkan pendapatan kotor dan bukan laba bersih. Pasalnya, hal tersebut menghilangkan setidaknya 70% penerimaan pajak yang dipungut Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR).

Seperti dilansir philstar.com, DOF sejauh ini masih mendorong beberapa paket reformasi pajak untuk disahkan di dalam kongres.

Beberapa paket tersebut terdiri dari atas penurunan pajak penghasilan badan (corporate income tax/CIT) dan modernisasi sistem insentif fiskal serta; reformasi dalam sistem penilaian properti; dan rasionalisasi pajak pendapatan atas modal. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:11 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

RI Kaji Semua Opsi Insentif Pajak untuk Respons Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN