KPP PRATAMA LAMONGAN

Minta Hitungin Pajak Terutang, Pedagang Tas Serahkan Lapkeu ke Fiskus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 17:30 WIB
Minta Hitungin Pajak Terutang, Pedagang Tas Serahkan Lapkeu ke Fiskus

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang produksi tas di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan pada 12 Agustus 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak Akrim Yazid Isninanda mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk mendalami proses bisnis serta penggalian potensi wajib pajak UMKM. Kali ini, UMKM yang dikunjungi merupakan pedagang tas.

“Selain mewawancarai pemilik usaha, tim KPP yang terdiri dari account representative (AR) serta fungsional penyuluh pajak mengamati dan mempelajari keseluruhan proses pengolahan tas,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Akrim, tim menemukan pemilik usaha sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, pelaku UMKM tersebut belum memahami kewajiban perpajakannya, mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajak.

Dia juga menambahkan pemilik usaha sangat kooperatif dengan petugas pajak, bahkan menyerahkan laporan keuangan untuk dibantu penghitungan pajak terutangnya.

“Jadi, selain melakukan penggalian potensi pajak, kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha karena wajib pajak bersangkutan belum pernah membayar dan melaporkan pajaknya sama sekali,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra