KEBIJAKAN PAJAK

Minta Dukungan DPR, Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak 2022 Meningkat

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 11:45 WIB
Minta Dukungan DPR, Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak 2022 Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM-PPKF 2022, Senin (31/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

"Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan tahun 2022 akan lebih baik ketimbang 2021," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM-PPKF 2022, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyadari penerimaan perpajakan berkontribusi signifikan dalam pendapatan negara. Namun, upaya pencapaiannya masih akan menghadapi berbagai tantangan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berkomitmen terus meningkatkan tax ratio dengan menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal itu dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi kebijakan.

Menkeu menjelaskan optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan menggali potensi perpajakan di antaranya seperti melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, memperluas basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

Penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah akan dilakukan melalui lima pilar yang mencakup aspek organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi.

Pemerintah memperkirakan tax ratio pada tahun depan akan berada pada kisaran 8,37%—8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan target APBN 2021 sebesar 8,18% dari PDB.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kami sangat mengharapkan dukungan dewan perwakilan untuk memperbarui dan meningkatkan reformasi perpajakan terutama di bidang legislasi," ujar Sri Mulyani.

Fraksi PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan mengenai upaya optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Peningkatan penerimaan pajak dinilai mendesak karena defisit anggaran harus kembali ke level maksimal 3% terhadap PDB pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN