KEBIJAKAN PAJAK

Minta Dukungan DPR, Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak 2022 Meningkat

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 11:45 WIB
Minta Dukungan DPR, Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak 2022 Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM-PPKF 2022, Senin (31/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

"Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan tahun 2022 akan lebih baik ketimbang 2021," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap KEM-PPKF 2022, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyadari penerimaan perpajakan berkontribusi signifikan dalam pendapatan negara. Namun, upaya pencapaiannya masih akan menghadapi berbagai tantangan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berkomitmen terus meningkatkan tax ratio dengan menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal itu dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi kebijakan.

Menkeu menjelaskan optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan menggali potensi perpajakan di antaranya seperti melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, memperluas basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, serta menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

Penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah akan dilakukan melalui lima pilar yang mencakup aspek organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi.

Pemerintah memperkirakan tax ratio pada tahun depan akan berada pada kisaran 8,37%—8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan target APBN 2021 sebesar 8,18% dari PDB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kami sangat mengharapkan dukungan dewan perwakilan untuk memperbarui dan meningkatkan reformasi perpajakan terutama di bidang legislasi," ujar Sri Mulyani.

Fraksi PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan mengenai upaya optimalisasi penerimaan pajak pada 2022. Peningkatan penerimaan pajak dinilai mendesak karena defisit anggaran harus kembali ke level maksimal 3% terhadap PDB pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra