ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permintaan data kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila sejumlah dokumen hilang pascapembaruan (update) patch e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’.

Kring Pajak menjelaskan permintaan data faktur yang hilang bisa diajukan ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan. Namun demikian, data yang dapat diminta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval sukses.

“Format surat permintaan data faktur dapat dilihat pada Lampiran huruf L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak untuk dapat merekam kembali (key-in atau impor) dan mengunggah (upload) ulang data faktur pajak masukan tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’ saat memakai e-faktur 4.0.

Kemudian, setelah melakukan pembaruan (update) patch aplikasi e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’ tersebut, sejumlah wajib pajak kembali mengeluhkan hilangnya beberapa dokumen yang telah diunggah sebelumnya, seperti faktur pajak dan SPT pada bulan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP