ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permintaan data kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila sejumlah dokumen hilang pascapembaruan (update) patch e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’.

Kring Pajak menjelaskan permintaan data faktur yang hilang bisa diajukan ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan. Namun demikian, data yang dapat diminta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval sukses.

“Format surat permintaan data faktur dapat dilihat pada Lampiran huruf L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak untuk dapat merekam kembali (key-in atau impor) dan mengunggah (upload) ulang data faktur pajak masukan tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’ saat memakai e-faktur 4.0.

Kemudian, setelah melakukan pembaruan (update) patch aplikasi e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’ tersebut, sejumlah wajib pajak kembali mengeluhkan hilangnya beberapa dokumen yang telah diunggah sebelumnya, seperti faktur pajak dan SPT pada bulan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?