ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permintaan data kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila sejumlah dokumen hilang pascapembaruan (update) patch e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’.

Kring Pajak menjelaskan permintaan data faktur yang hilang bisa diajukan ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan. Namun demikian, data yang dapat diminta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval sukses.

“Format surat permintaan data faktur dapat dilihat pada Lampiran huruf L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak untuk dapat merekam kembali (key-in atau impor) dan mengunggah (upload) ulang data faktur pajak masukan tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’ saat memakai e-faktur 4.0.

Kemudian, setelah melakukan pembaruan (update) patch aplikasi e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’ tersebut, sejumlah wajib pajak kembali mengeluhkan hilangnya beberapa dokumen yang telah diunggah sebelumnya, seperti faktur pajak dan SPT pada bulan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja