Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permintaan data kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila sejumlah dokumen hilang pascapembaruan (update) patch e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’.
Kring Pajak menjelaskan permintaan data faktur yang hilang bisa diajukan ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan. Namun demikian, data yang dapat diminta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval sukses.
“Format surat permintaan data faktur dapat dilihat pada Lampiran huruf L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan pada contoh format dalam lampiran tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, NPWP, dan alamat. Selain itu, ada penjabaran mengenai masa pajak data e-faktur serta alasan permintaan data tersebut.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak untuk dapat merekam kembali (key-in atau impor) dan mengunggah (upload) ulang data faktur pajak masukan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’ saat memakai e-faktur 4.0.
Kemudian, setelah melakukan pembaruan (update) patch aplikasi e-faktur 4.0 karena notifikasi eror ‘demo use’ tersebut, sejumlah wajib pajak kembali mengeluhkan hilangnya beberapa dokumen yang telah diunggah sebelumnya, seperti faktur pajak dan SPT pada bulan tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.