PENGADILAN PAJAK

Minggu Depan, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 15:46 WIB
Minggu Depan, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang masa penghentian layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan.

Melalui akun Instagramnya, Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan pada 5—9 Oktober 2020.

“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 5 s.d. 9 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis akun @set.pp_kemenkeuri, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebelumnya, melalui SE-020/PP/2020, Pengadilan Pajak juga menghentikan layanan administrasi dan tatap muka serta menunda pelaksanaan persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

Penghentian hingga 2 Oktober 2020 dikarenakan ada kasus baru positif Covid pegawai dan tenaga pendukung Pengadilan Pajak. Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pekan ini dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) berhenti sementara, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 22:07 WIB

Penghentian layanan pengadilan akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, tapi apa boleh buat mengingat ancaman corona dan kesehatan yang tetap harus menjadi prioritas. Gebrakan seperti persidangan virtual harus semakin didorong untuk mengikuti keadaan yang masih di tengah pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP