KARTU PRAKERJA

Minggu Depan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-13 Dibuka

Dian Kurniati | Jumat, 26 Februari 2021 | 18:14 WIB
Minggu Depan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-13 Dibuka

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-13 pada pekan depan.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari mengatakan saat ini manajemen tengah menyeleksi pendaftar gelombang ke-12 yang ditutup siang tadi. Pemerintah mengupayakan semua proses pendaftaran berjalan cepat agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

"Gelombang ke-13 kami harapkan Selasa atau Rabu [pekan depan] bisa dibuka. Kami akan semaksimal mungkin bekerja dengan cepat karena kami memahami kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan," katanya melalui konferensi video, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Denni mengatakan masyarakat bisa bersiap mendaftar program Kartu Prakerja gelombang ke-13 dengan membuat akun terlebih dulu. Jika telah memiliki akun, proses pendaftarannya nanti akan lebih mudah dan cepat karena pengakses situs prakerja.go.id juga melonjak ketika pendaftaran dibuka.

Sejak mulai dibuka pada 20 Maret 2020, pemerintah telah memberikan Kartu Prakerja kepada 5,5 juta penerima. Program itu telah menjangkau peserta yang tersebar di 514 kabupaten/kota.

Pada pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-12, pemerintah membuka kuota untuk 600.000 penerima. Adapun untuk pendaftaran gelombang ke-13, Denni belum mengungkapkan kuota pesertanya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Rendah dan Program BDS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Pemerintah telah menganggarkan Rp20 triliun untuk program Kartu Prakerja tahun ini. Menurut Denni, angka itu lebih besar dari rencana awal yang hanya Rp10 triliun. "Anggaran ditambah jadi Rp20 triliun karena pelaksanaannya dianggap sukses," ujarnya.

Mengenai fasilitas, tidak berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, setiap peserta akan memperoleh fasilitas senilai total Rp3,5 juta.

Fasilitas itu meliputi bantuan pelatihan Rp1 juta, dana insentif pascapelatihan Rp2,4 juta yang dibayarkan Rp600.000 per bulan selama 4 kali, serta dana insentif Rp150.000 yang dibayarkan masing-masing Rp50.000 setelah peserta mengisi survei evaluasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Rendah dan Program BDS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Program Meet the Market untuk UMKM, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja