KPP PRATAMA SUKOHARJO

Meterai Jadi Sumber Penerimaan, KPP Rutin Stock Opname ke Kantos Pos

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Meterai Jadi Sumber Penerimaan, KPP Rutin Stock Opname ke Kantos Pos

Petugas KPP Pratama Sukoharjo melakukan stock opname benda meterai. (foto: DJP)

SUKOHARJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) rutin melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap penjualan benda meterai. Salah satu caranya dengan menjalankan stock opname secara rutin ke kantor pos pemeriksa (KPRK) PT Pos Indonesia.

KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah misalnya, melaksanakan stock opname secara kuartalan di KPRK Wonogiri. Petugas KPP Pratama Sukoharjo Martha Tianita Noor Fitri menjelaskan stock opname adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai.

"Tujuannya, mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu. Stock opname ini kami lakukan setiap kuartal dan kegiatan kali ini adalah stock opname untuk kuartal III/2022," kata Martha dilansir pajak.go.id, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Verifikasi kuartalan ini, imbuh Martha, juga dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah keping benda meteri yang dijual pada keadaan sebenarnya sudah sesuai dengan laporan yang disampaikan. Dalam melakukan penghitungan dan pencocokan data benda meterai, petugas juga memperhitungkan penambahan dan pengurangan persediaan benda meterai dalam kurun waktu antara akhir kuartal dengan tanggal pelaksanaan verifikasi.

"Penjualan benda meterai adalah satu satu dari sumber penerimaan negara yang juga memerlukan pengawasan. Selain untuk melakukan kegiatan stock opname, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara KPP Pratama Sukoharjo dengan kantor pos dalam mengawasi penerimaan negara dari penjualan benda meterai," kata Martha.

Sebagai informasi, teknis pelaksanaan stock opname diatur dalam Surat Edaran (SE) 38/PJ/2013. Beleid ini mengatur bahwa verifikasi secara kuartal dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel PT Pos Indonesia.

Verifikasi kuartalan dilakukan untuk rekonsiliasi antara data penerimaan, penjualan, dan persediaan benda meterai dengan laporan terkait. Verifikasi juga bertujuan mengetahui jumlah persediaan benda meterai berdasarkan hasil stock opname dengan laporan persediaan benda meterai dalam buku persediaan yang ada di KPRK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra