KINERJA FISKAL

Meskipun Masih Minus, Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan PPN

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:02 WIB
Meskipun Masih Minus, Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan PPN

Ilustrasi. Pengunjung melintas di depan salah satu toko saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Paris Van Java mall, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Agustus 2020 mengalami kontraksi 11,6% akibat pandemi virus Corona.

Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Agustus 2020 hanya senilai Rp255,4 triliun atau 50,3% dari target APBN senilai Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 72/2020.

"Untuk PPN, kami melihat ada perkembangan yang cukup baik dan ini yang menjadi harapan," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menilai penerimaan PPN tersebut mulai menunjukkan perbaikan, terutama PPN dalam negeri walaupun masih mencatat kontraksi. Dia berharap perbaikan PPN segera membaik karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.

Hingga Agustus 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 6,20%. Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri menunjukkan tren membaik disebabkan oleh peningkatan setoran dari pemungut PPN.

Penerimaan PPN dalam negeri hingga kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei, sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%. Pada Agustus saja, kontraksinya hanya 1,60%, lebih kecil dibanding kontraksi bulan Juli yang mencapai 5,10%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri terus membaik dalam tiga bulan terakhir akibat tingkat penyerahan dan melambatnya restitusi," ujarnya.

Sementara penerimaan PPN impor hingga Agustus 2020 tercatat mengalami kontraksi 17,63%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga Agustus 2020 yang minus 6,02%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional.

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Pada Agustus saja, kontraksi mulai membaik di posisi 24,05%, dibandingkan Juli kontraksinya mencapai 33,05%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN