KINERJA FISKAL

Meskipun Masih Minus, Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan PPN

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 12:02 WIB
Meskipun Masih Minus, Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan PPN

Ilustrasi. Pengunjung melintas di depan salah satu toko saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Paris Van Java mall, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Agustus 2020 mengalami kontraksi 11,6% akibat pandemi virus Corona.

Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Agustus 2020 hanya senilai Rp255,4 triliun atau 50,3% dari target APBN senilai Rp507,5 triliun seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 72/2020.

"Untuk PPN, kami melihat ada perkembangan yang cukup baik dan ini yang menjadi harapan," katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani menilai penerimaan PPN tersebut mulai menunjukkan perbaikan, terutama PPN dalam negeri walaupun masih mencatat kontraksi. Dia berharap perbaikan PPN segera membaik karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.

Hingga Agustus 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 6,20%. Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri menunjukkan tren membaik disebabkan oleh peningkatan setoran dari pemungut PPN.

Penerimaan PPN dalam negeri hingga kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei, sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%. Pada Agustus saja, kontraksinya hanya 1,60%, lebih kecil dibanding kontraksi bulan Juli yang mencapai 5,10%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri terus membaik dalam tiga bulan terakhir akibat tingkat penyerahan dan melambatnya restitusi," ujarnya.

Sementara penerimaan PPN impor hingga Agustus 2020 tercatat mengalami kontraksi 17,63%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga Agustus 2020 yang minus 6,02%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional.

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Pada Agustus saja, kontraksi mulai membaik di posisi 24,05%, dibandingkan Juli kontraksinya mencapai 33,05%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?