Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE) tetap harus menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.
“Hai, Kak. Status NE tidak menghilangkan kewajiban perpajakan seperti utang pajak ya, Kak. Atas SP2DK yg telah diterima, silakan diberikan tanggapan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/2020, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum melakukan penghapusan NPWP maka akan berstatus NE.
Meski begitu, jika pada kemudian hari wajib pajak memenuhi kembali persyaratan subjektif dan/atau objektif, misalnya kembali memiliki penghasilan, maka NPWP non-efektif tersebut dapat diaktifkan kembali.
Wajib pajak dengan status NE untuk sementara waktu dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. Wajib pajak dengan status NE juga tidak lagi memiliki kewajiban membayar dan melaporkan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014. Namun, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pengecualian dari utang pajak maupun SP2DK. Artinya, status NE tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Tambahan informasi, apabila coretax administration system resmi diimplementasikan maka SP2DK akan dapat diterima dan direspons wajib pajak secara online melalui menu layanan Taxpayer Services. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.