ADMINISTRASI PAJAK

Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE) tetap harus menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.

“Hai, Kak. Status NE tidak menghilangkan kewajiban perpajakan seperti utang pajak ya, Kak. Atas SP2DK yg telah diterima, silakan diberikan tanggapan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/2020, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum melakukan penghapusan NPWP maka akan berstatus NE.

Meski begitu, jika pada kemudian hari wajib pajak memenuhi kembali persyaratan subjektif dan/atau objektif, misalnya kembali memiliki penghasilan, maka NPWP non-efektif tersebut dapat diaktifkan kembali.

Wajib pajak dengan status NE untuk sementara waktu dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. Wajib pajak dengan status NE juga tidak lagi memiliki kewajiban membayar dan melaporkan SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014. Namun, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pengecualian dari utang pajak maupun SP2DK. Artinya, status NE tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Tambahan informasi, apabila coretax administration system resmi diimplementasikan maka SP2DK akan dapat diterima dan direspons wajib pajak secara online melalui menu layanan Taxpayer Services. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP