ADMINISTRASI PAJAK

Meski Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Tetap Boleh Ajukan Perubahan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 10:00 WIB
Meski Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Tetap Boleh Ajukan Perubahan Data

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perubahan data tetap bisa dilakukan oleh wajib pajak meski wajib pajak bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

“Sesuai ketentuan permohonan perubahan data WP pada PER-04/PJ/2020. Tidak ada larangan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengajukan permohonan perubahan data,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berdasarkan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan perubahan data. Dokumen tersebut antara lain NPWP, nama, NIK, alamat, alamat email, dan nomor telepon.

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyiapkan NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.

DJP menyediakan 2 mekanisme yang dapat dipilih wajib pajak jika ingin mengajukan permohonan perubahan data. Pertama, secara elektronik melalui aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman www.pajak.go.id. Simak 'Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak Badan'

Sebagai informasi, layanan contact center tersebut hanya dapat dilakukan pada hari kerja atau Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Kedua, secara tertulis dengan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dengan lampiran dokumen pendukung. Wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui perusahaan ekspedisi. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?