ADMINISTRASI PAJAK

Meski Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Tetap Boleh Ajukan Perubahan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 10:00 WIB
Meski Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Tetap Boleh Ajukan Perubahan Data

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perubahan data tetap bisa dilakukan oleh wajib pajak meski wajib pajak bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

“Sesuai ketentuan permohonan perubahan data WP pada PER-04/PJ/2020. Tidak ada larangan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengajukan permohonan perubahan data,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Berdasarkan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan perubahan data. Dokumen tersebut antara lain NPWP, nama, NIK, alamat, alamat email, dan nomor telepon.

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyiapkan NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.

DJP menyediakan 2 mekanisme yang dapat dipilih wajib pajak jika ingin mengajukan permohonan perubahan data. Pertama, secara elektronik melalui aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman www.pajak.go.id. Simak 'Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak Badan'

Sebagai informasi, layanan contact center tersebut hanya dapat dilakukan pada hari kerja atau Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Kedua, secara tertulis dengan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dengan lampiran dokumen pendukung. Wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui perusahaan ekspedisi. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI