PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Meski Pandemi, Kantor Samsat Tetap Buka Layanan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Mei 2020 | 06:01 WIB
Meski Pandemi, Kantor Samsat Tetap Buka Layanan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap membuka pelayanan langsung untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung masih menjadi cara utama masyarakat membayar pajak.

Bila saluran ini dihentikan, lanjutnya, akan berdampak signifikan kepada kas daerah. Setiap harinya, potensi penerimaan pajak dari lima unit pelaksana teknis Samsat Kaltara mencapai Rp200 juta-Rp300 juta.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

"Kalau kami tidak melaksanakan pelayanan, maka pemasukan PAD bisa hilang hingga Rp19 miliar per bulan. Untuk itu, pelayanan tetap dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya Jumat (22/5/2020).

Iman menjelaskan BP2RD melakukan modifikasi pelayanan langsung di kantor Samsat. Samsat Keliling kini beroperasi di kantor induk Samsat dan hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sementara itu, kantor induk Samsat digunakan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan untuk lima tahun sekali. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BP2RD untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19 di Kaltara.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jam operasional pelayanan juga dibatasi. Untuk pelayanan Samsat dari Senin hingga Kamis, mulai 08.00 hingga 12.00 Wita. Sementara Jumat mulai 08.00 hingga 10.00 Wita. Khusus Kota Tarakan, mekanisme pelayanan lebih terbatas karena terdapat PSBB.

Imam menambahkan pembayaran pajak di Kaltara sebetulnya bisa dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) pada gawai berbasis android.

“Banyak juga yang melakukan pembayaran melalui Samolnas. Dan, sebenarnya penggunaan atau pembayaran secara online ini sangat disarankan guna menghindari kontak langsung,” tuturnya dilansir Berita Kaltim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini