Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap perlu meng-update data perpajakannya di DJP Online meski sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembaruan data DJP Online perlu dilakukan untuk memastikan keakuratan data. Validitas data yang perlu diperhatikan dalam pemadanan NIK-NPWP adalah data utama dan data unit keluarga.
"Meskipun data saat ini telah menunjukkan valid, apabila terdapat data yang berubah maka untuk menjamin keakuratan, PW melakukan perubahan data secara berkelanjutan," tulis Kring Pajak, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).
Perlu dicatat, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 30 Juni 2024. Selanjutnya, pada 1 Juli 2024 akan dimulai implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit.
Salah satu data yang perlu dimutakhirkan adalah data KLU dan anggota keluarga.
Bagi suami, baik yang memiliki NPWP gabung maupun pisah dengan istri, harus memastikan data unit keluarga terisi dengan benar. Suami harus memasukkan data istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.
Sementara itu, untuk istri yang memiliki NPWP sendiri (status NPWP terpisah dengan suami), data yang dimasukkan dalam unit keluarga hanya dirinya sendiri. Artinya, dia hanya perlu memastikan validitas data dirinya.
Dalam laman resminya, DJP menjelaskan family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.