ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap perlu meng-update data perpajakannya di DJP Online meski sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembaruan data DJP Online perlu dilakukan untuk memastikan keakuratan data. Validitas data yang perlu diperhatikan dalam pemadanan NIK-NPWP adalah data utama dan data unit keluarga.

"Meskipun data saat ini telah menunjukkan valid, apabila terdapat data yang berubah maka untuk menjamin keakuratan, PW melakukan perubahan data secara berkelanjutan," tulis Kring Pajak, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 30 Juni 2024. Selanjutnya, pada 1 Juli 2024 akan dimulai implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit.

Salah satu data yang perlu dimutakhirkan adalah data KLU dan anggota keluarga.

Bagi suami, baik yang memiliki NPWP gabung maupun pisah dengan istri, harus memastikan data unit keluarga terisi dengan benar. Suami harus memasukkan data istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, untuk istri yang memiliki NPWP sendiri (status NPWP terpisah dengan suami), data yang dimasukkan dalam unit keluarga hanya dirinya sendiri. Artinya, dia hanya perlu memastikan validitas data dirinya.

Dalam laman resminya, DJP menjelaskan family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya