KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 walaupun tenggat waktunya sudah lewat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024 lalu. Namun, dia menegaskan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini masih tetap melekat pada wajib pajak.

"Kewajiban itu tetap melekat. Buat teman-teman yang katakanlah belum menyampaikan SPT Tahunan, segeralah sampaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan DJP sangat menghargai wajib pajak yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walaupun terlambat. DJP pun berharap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan terus meningkat.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Denda ini harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan surat tagihan pajak (STP). Apabila telah menerima STP, denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.

Selain soal denda, Dwi turut mengingatkan apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.

"Sanksi keterlambatan cuma Rp100.000, tetapi yang dikhawatirkan justru kalau ada kurang bayarnya besar, ini ada juga konsekuensi sanksi," ujarnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra